OJK Masih Memburu CEO Investree yang Lari Keluar Negeri

Ilustrasi OJK. Foto: Medcom.id

OJK Masih Memburu CEO Investree yang Lari Keluar Negeri

Insi Nantika Jelita • 7 November 2024 17:47

Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih memburu eks Chief Executive Officer (CEO) dan Co Founder PT Investree Radika Jaya (Investree), Adrian Asharyanto Gunadi, yang masih menjadi buronan di luar negeri.

OJK telah mencabut izin usaha perusahaan peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) itu karena terlibat masalah gagal bayar, sehingga belum bisa mengembalikan dana para lender atau pemberi pinjaman.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengungkapkan, pihaknya bersama aparat penegak hukum tengah melakukan proses penegakan hukum terhadap Adrian Gunadi terkait dengan dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.

"Proses ini termasuk mengupayakan untuk mengembalikan Adrian Gunadi ke dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan," ungkap Agusman dilansir Media Indonesia, Kamis, 7 November 2024.

 
Baca juga: 

Gagal Bayar, OJK Cabut Izin Usaha Pinjol Investree



Ilustrasi. Foto: investree
 

OJK blokir rekening bank Adrian Asharyanto Gunadi


Sebelumnya, OJK juga melakukan pemblokiran rekening perbankan Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lainnya sesuai perundang-undangan, serta melakukan penelusuran aset Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lainnya pada lembaga jasa keuangan untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran.

Agusman menyampaikan setelah pencabutan izin usaha PT Investree Radhika Jaya, penagihan kepada penerima dana atau borrower akan tetap dilakukan. Penerima dana tetap berkewajiban untuk melakukan pelunasan seluruh kewajibannya kepada pemberi dana atau lender.

"Proses penyelesaian kewajiban tersebut dilakukan melalui tim likuidasi," jelas dia.

Ia melanjutkan sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK 10/2022), PT Investree Radhika Jaya wajib menyelenggarakan rapat umum pemegang saham (RUPS) untuk memutuskan pembubaran dan membentuk tim likuidasi paling lama 30 hari kalender sejak tanggal dicabutnya izin usaha pada 21 Oktober 2024 lalu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Annisa Ayu)