Ilustrasi Bank Indonesia. Foto: MI
Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan permasalahan terkait pelaksanaan manajemen keberlangsungan tugas Bank Indonesia (BI) yang belum memadai.
Permasalahan itu mengakibatkan meningkatnya risiko operasional atas keberlangsungan tugas kritikal BI dan risiko ancaman gangguan data center dan disaster recovery center.
Anggota II BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II Daniel Lumban Tobing mengatakan hal tersebut kepada Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Tahunan Bank Indonesia (LKTBI) tahun 2023, di kantor Bank Indonesia, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2024.
"BPK merekomendasikan kepada Gubernur BI agar menyempurnakan rancangan disaster recovery plan (DRP) dan mengimplementasikannya dalam pelaksanaan manajemen tugas Bank Indonesia," kata dia dikutip dari laman BPK, Senin, 17 Juni 2024.
Masalah SBN dan BI-FAST
BPK juga menemukan permasalahan terkait pengaturan penentuan harga acuan nilai wajar Surat Berharga Negara (SBN), dan permasalahan terkait penyelenggaraan operasional Bank Indonesia-Fast Payment (BI-FAST) yang belum memadai.
Hal tersebut mengakibatkan terdapat potensi informasi yang bias atas nilai aset SBN yang tersaji dalam laporan keuangan BI, dan timbulnya risiko kegagalan dalam memberikan pelayanan BI-FAST yang terbaik kepada masyarakat.
Anggota II BPK mengatakan meskipun demikian, permasalahan tersebut tidak berdampak material terhadap kewajaran LKTBI tahun 2023.
LKTBI juga telah disajikan secara wajar dengan berpedoman pada kesesuaian Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan Sistem Pengendalian Intern (SPI).
"Oleh karena itu, berdasarkan pertimbangan tersebut, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKTBI tahun 2023," ujar dia.
Selama periode pemeriksaan sampai dengan tahun 2023, BPK menyampaikan sebanyak 521 rekomendasi hasil pemeriksaan pada BI. Hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi tersebut menunjukan sebanyak 410 rekomendasi (78,69 persen) telah selesai ditindaklanjuti, 106 rekomendasi (20,35 persen) masih dalam proses tindak lanjut, dan 5 rekomendasi (0,96 persen) tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah.
Anggota II BPK berharap Gubernur Bank Indonesia dapat terus melaksanakan langkah-langkah konkrit untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.
BPK yakin bahwa BI memiliki komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelaporan keuangan BI secara berkesinambungan.
"Pada prinsipnya, dalam rangka penguatan dan penyempurnaan tata kelola di sektor moneter, sistem pembayaran dan makroprudensial, BPK mendukung berbagai kebijakan yang telah dilakukan BI. Namun demikian, BPK juga mengingatkan agar BI senantiasa dapat menjaga governance yang telah dibangun dan dipelihara dengan baik selama ini," jelas dia.