Resmi, Prabowo Naikkan UMP 2025 hingga 6,5%

Presiden Prabowo Subianto/Medcom.id/Kautsar

Resmi, Prabowo Naikkan UMP 2025 hingga 6,5%

Kautsar Widya Prabowo • 29 November 2024 17:42

Jakarta: Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan upah minimum provinsi (UMP) untuk 2025. Penaikan diteken Prabowo hari ini, 29 November 2024.

"Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional 6,5 persen," ujar Prabowo dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jumat, 29 November 2024.

Prabowo menjelaskan kenaikan UMP 2025 lebih besar dari usulan Menteri Tenaga Kerja Yassierli, yakni 6 persen. Keputusan penaikan hingga 6,5 persen ini hasil mendengar masukan dari sejumlah perwakilan buruh.

"Kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting. Kita akan berjuangan terus perbaikan kesejahteraan mereka," terangnya.
 

Baca: Presiden Prabowo Segera Umumkan Kenaikan UMP 2025, Said Iqbal: Naik 6%-6,5%

Selain itu, upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten. Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)