Presiden Prabowo Subianto/Medcom.id/Kautsar
Kautsar Widya Prabowo • 29 November 2024 17:42
Jakarta: Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan upah minimum provinsi (UMP) untuk 2025. Penaikan diteken Prabowo hari ini, 29 November 2024.
"Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional 6,5 persen," ujar Prabowo dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jumat, 29 November 2024.
Prabowo menjelaskan kenaikan UMP 2025 lebih besar dari usulan Menteri Tenaga Kerja Yassierli, yakni 6 persen. Keputusan penaikan hingga 6,5 persen ini hasil mendengar masukan dari sejumlah perwakilan buruh.
"Kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting. Kita akan berjuangan terus perbaikan kesejahteraan mereka," terangnya.
Baca: Presiden Prabowo Segera Umumkan Kenaikan UMP 2025, Said Iqbal: Naik 6%-6,5% |