Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Bali, mendeportasi warga negara (WN) India berinisial VBM. Dok. Imigrasi
Candra Yuri Nuralam • 23 November 2024 09:55
Jakarta: Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Bali, mendeportasi warga negara (WN) India berinisial VBM. Dia overstay selama 91 hari.
“Kami akan terus bertindak tegas terhadap setiap warga negara asing yang melanggar ketentuan keimigrasian,” kata Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita melalui keterangan tertulis, Sabtu, 23 November 2024.
Dudy menjelaskan VBM datang ke Indonesia pada 19 April 2024. Dia menggunakan visa on arrival pada saat itu.
VBM sempat memperpanjang izin tinggalnya, dan berlaku sampai 17 Juni 2024. Setelahnya, dia mengabaikan pengurusan dokumen yang diwajibkan.
VBM tinggal di sebuah vila di Canggu, Kuta Utara selama berada di Indonesia. Dia ketahuan tinggal secara ilegal setelah dilaporkan oleh pemilik vila dan rental kendaraan karena tidak membayar tagihan.
Dudy menegaskan pihaknya tidak mengompromi alasan VBM selama dia tinggal tanpa izin resmi. Semua pihak yang menikmati destinasi wisata di Bali wajib mengikuti aturan yang berlaku.
“Bali adalah destinasi wisata internasional yang harus tetap aman dan nyaman dari semua pihak. Tindakan seperti deportasi adalah langkah yang kami ambil untuk memastikan hukum ditegakkan,” ujar Dudy.
Baca Juga:
Palsukan Data, WN Singapura Ditangkap |