Pemda Wajib Memberikan Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah Secara Transparan

Kasubdit Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah 1 Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Fernando H Siagian. Dok Istimewa

Pemda Wajib Memberikan Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah Secara Transparan

Achmad Zulfikar Fazli • 25 November 2024 20:26

Jakarta: Pemerintah daerah (pemda) diwajibkan memberikan informasi pengelolaan keuangan daerah secara akuntabel dan transparan. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengawasi agar hal ini betul-betul dijalankan seluruh pemda.

Hal itu disampaikan Kasubdit Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah 1 Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Fernando H Siagian, mewakili Pelaksana Harian Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Muhammad Valiandra, dalam rapat koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rapat koordinasi digelar guna menindaklanjuti surat Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor B/7716/KSP.00/70-73/11/2024 pada 21 November 2024, hal Koordinasi Draft MCP Tahun 2025–2026 pada Area Perencanaan dan Penganggaran dengan Tema Bantuan Pemerintah.

"Kemendagri terus melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kemendagri bertugas memastikan tata kelola pemerintahan daerah, dan khususnya tata kelola keuangan daerah dapat berjalan dengan baik, sehingga tujuan daerah yang sudah dicanangkan dapat terlaksana," tegas Fernando, dalam keterangannya, dilansir pada Senin, 25 November 2024. 

Fernando menjelaskan Kemendagri telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Kemudian, aturan itu diturunkan secara teknis ke dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Berdasarakan Rapat Koordinasi Draft MCP Tahun 2025–2026, sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 akan berfocus terhadap dana hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan. Berkaitan dengan dana hibah dilaksanakan sesuai Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan by name by address harus jelas agar terhindarnya kegiatan atau nama fiktif,” ujar dia.
 

Baca Juga: 

Sinergi Kemensos dan Kemendagri Percepat Pengentasan Kemiskinan


Selain itu, lanjut dia, transparansi RKPD untuk dipublikasikan beserta lampirannya. Lalu, regulasi perkada mengenai hibah untuk dipelajari dan disusun kembali berdasarkan fakta dilapangan.

“Kemudian, laporan analisis disesuaikan perundang-undangan dan progres pelaksanaan hibah harus diawasi dan bagaimana ouputnya,” kata Fernando.

Fernando menegaskan regulasi Perkada tentang hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan bisa digabung. Namun, hal ini penting dipastikan kembali di Perkada, mana dana hibah, dana bantuan sosial, dan bantuan keuangan.

Menurut dia, hal ini harus jelas apakah bantuan pemerintah yang dimaksud adalah bantuan keuangan. Sehingga, perlu disesuaikan kembali nomenklatur bantuan pemerintah menjadi bantuan keuangan.

Fernando juga menekankan seluruh pemangku kepentingan harus memiliki komitmen sama dalam mendorong tata kelola keuangan daerah. Salah satunya dengan memanfaatkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Republik Indonesi (RI) sebagai upaya mendukung transformasi digital nasional dalam penyajian informasi keuangan daerah.

Hal itu meliputi penyusunan perencanaan, penganggaran, penatausahaan, akuntansi, hingga pelaporan. Saat ini, kata dia, pemerintah pusat telah memanfaatkan SIPD RI dalam melakukan pengawasan untuk menjamin transparansi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Penggunaan SIPD RI diharapkan mempermudah semua pihak dan menghindari adanya bukti pertanggungjawaban yang tidak sah, sehingga tidak ada fraud atau kecurangan.

“SIPD RI berisi informasi tentang pembangunan daerah mulai dari Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis (Renstra) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD), serta urusan lainnya," beber dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)