Tersangka Dugaah Rasuah Pembangunan Gereja Diduga Manipulasi Dokumen

Jubir KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra

Tersangka Dugaah Rasuah Pembangunan Gereja Diduga Manipulasi Dokumen

Candra Yuri Nuralam • 10 October 2023 13:35

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tersangka dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 melakukan rasuah dengan memanipulasi dokumen. Informasi itu diulik dengan memeriksa pihak swasta Handry Tuwaidan.

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan uang oleh tersangka BW (pihak swasta Budiyanto Wijaya) dan kawan-kawan dengan memanipulasi beberapa laporan hasil pekerjaan dari proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 10 Oktober 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci total uang yang diterima oleh Budiyanto. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Teranyar, empat tersangka telah ditahan KPK.

Keempat tersangka dari pihak swasta itu yakni Budiyanto Wijaya, Arif Yahya, dan Gustaf Urbanus Patandianan. Satu sisanya merupakan pegawai negeri sipil (PNS) Totok Suharto.

Kasus ini bermula ketika Eltinus Omaleng sebelum menjabat sebagai Bupati Mimika ingin membangun gereja di wilayahnya dengan anggaran Rp126 miliar pada 2013. Setahun setelahnya, dia menjadi kepala daerah dan langsung membuat kebijakan penganggaran dana hibah untuk Gereja Kingmi Mile 32 ke Yayasan Waartsing.

Dana hibah yang terkumpul diketahui mencapai Rp65 miliar. Eltinus lantas tancap gas menyiapkan alat berat untuk membangun gereja tersebut melalui perusahaan yang dimilikinya.

Dalam pembangunannya, Eltinus juga meminta bantuan Direktur PT Waringin Megah Teguh Anggara. Ada kongkalikong jahat dalam bantuan tersebut.

Eltinus juga mengajak Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika Marthen Sawy menjadi pejabat pembuat komitmen agar proyek lancar. Padahal, dia tidak memiliki rekam jejak di bidang konstruksi bangunan.

Dalam perkara baru ini, Arif dan Budiyanto merupakan orang kepercayaan Eltinus yang diperintahkan untuk mencari kontraktor dan menerima uang panas. Gustaf ditugaskan menjadi konsultan perencana dan pengawas.

Eltinus juga meminta bantuan Totok menjadi panitia lelang proyek ini. Tugas dia yakni mengondisikan dokumen yang masuk agar rencana jahat berlangsung dengan mulus.

Budiyanto, Arif, Gustaf, dan Totok diyakini menerima Rp3,5 miliar dalam perkara ini. Permainan kotor mereka membuat negara merugi Rp11,7 miliar.

Para tersangka baru ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)