Operasional Kendaraan di Lampung Akan Dibatasi saat Lebaran

Ilustrasi. (Medcom.id)

Operasional Kendaraan di Lampung Akan Dibatasi saat Lebaran

Media Indonesia • 18 March 2024 23:27

Bandar Lampung: Polda Lampung melakukan pembatasan operasional kendaraan jenis truk menjelang hingga usai Idulfitri, yaitu pada 5-16 April 2024. Ada beberapa jenis kendaraan besar jenis truk yang tidak masuk dalam kategori pembatasan tersebut.

Direktur Lalu Lintas Polda Lampung Kombes Medyanta menjelaskan truk yang tidak masuk pembatasan di antaranya harus menempelkan surat yang berisi muatan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang. Hal ini sesuai dengan surat edaran yang diterima masing-masing direktorat lalu lintas ke jajaran satlantas di wilayah.

"Dalam surat edaran itu tercantum seperti pengangkut bahan bakar minyak, bahan pokok, dan pembawa hewan ternak, tidak masuk dalam pembatasan operasional," ungkap Medyanta di Polda Lampung, Lampung Selatan, Senin, 18 Maret 2024.

Pembatasan operasional angkutan barang terkait perayaan Idulfitri 2024 tersebut digelar bersamaan dengan Operasi Ketupat 2024.
 

Baca juga: Pasar Tumpah jadi Salah Satu Titik Macet di Pantura

Pemberlakuan mengenai angkutan jalan itu berdasarkan keputusan bersama Dirjen Perhubdar, Kakorlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga dengan nomor surat di antaranya SKB/67/II/2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran tahun 2024/1445 Hijriah.

Medyanta juga menjelaskan angkutan barang yang dibatasi ialah kendaraan barang dengan sumbu tiga atau lebih. Kemudian, kendaraan barang yang mengangkut hasil galian dan hasil tambang. Selain itu, kendaraan dengan kereta tempel dan kereta gandeng.

Pada kesempatan terpisah, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik menerangkan kebijakan tersebut diberlakukan sebagai bentuk antisipasi terjadinya lonjakan pemudik yang mengakibatkan kepadatan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)