Ilustrasi. (Medcom.id)
Media Indonesia • 18 March 2024 23:27
Bandar Lampung: Polda Lampung melakukan pembatasan operasional kendaraan jenis truk menjelang hingga usai Idulfitri, yaitu pada 5-16 April 2024. Ada beberapa jenis kendaraan besar jenis truk yang tidak masuk dalam kategori pembatasan tersebut.
Direktur Lalu Lintas Polda Lampung Kombes Medyanta menjelaskan truk yang tidak masuk pembatasan di antaranya harus menempelkan surat yang berisi muatan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang. Hal ini sesuai dengan surat edaran yang diterima masing-masing direktorat lalu lintas ke jajaran satlantas di wilayah.
"Dalam surat edaran itu tercantum seperti pengangkut bahan bakar minyak, bahan pokok, dan pembawa hewan ternak, tidak masuk dalam pembatasan operasional," ungkap Medyanta di Polda Lampung, Lampung Selatan, Senin, 18 Maret 2024.
Pembatasan operasional angkutan barang terkait perayaan Idulfitri 2024 tersebut digelar bersamaan dengan Operasi Ketupat 2024.
Baca juga: Pasar Tumpah jadi Salah Satu Titik Macet di Pantura |