Saksi kubu Dharma-Kun saat rapat bersama KPU Jakarta. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Fachri Audhia Hafiez • 8 December 2024 18:50
Jakarta: Pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana menolak menandatangani hasil penetapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024 di tingkat provinsi. Kubu pasangan cagub dan cawagub nomor urut 2 itu menilai karena adanya pelanggaran pada kontestasi politik tersebut.
"Kami tidak akan menandatangani, izin," ujar seorang saksi kubu Dharma-Kun saat rapat bersama KPU Jakarta di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, Minggu, 8 Desember 2024
Saksi tersebut sejatinya mengakui data yang dibacakan oleh pihak KPU Jakarta cocok dengan yang dimilikinya. Pihaknya memilih menggunakan haknya untuk tidak menandatangani hasil rekapitulasi.
"Data cocok. Data cocok, namun kami menggunakan hak kami untuk tidak menandatangani," ujar dia.
Kubu Dharma-Kun sejatinya mempersoalkan kasus dugaan pelanggaran di TPS 028 Pinang Ranti, Jakarta Timur. Bagi mereka legitimasi publik juga menjadi kurang.
Pihaknya menilai jumlah suara tidak merepresentasikan masyarakat secara luas. Karena adanya surat suara tidak sah.
Baca juga:
KPU Jakarta: Semua Paslon Tidak Ada Keberatan dengan Selisih Perolehan Suara |