WNI di Jeddah, Arab Saudi dibebaskan dari ancaman hukuman mati. (Kemenlu RI)
Marcheilla Ariesta • 3 December 2024 06:45
Jeddah: Kementerian Luar Negeri RI dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah berhasil memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) atas nama HMM dari ancaman hukuman mati di Arab Saudi. HMM dideportasi pada 28 November 2024.
Ia kemudian kembali ke daerah asalnya di Bangkalan, Jawa Timur, pada 30 November 2024 dengan pendampingan dari Kementerian Luar Negeri RI, Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kabupaten Bangkalan, dan Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kabupaten Pamekasan.
HMM ditahan oleh kepolisian Kerajaan Arab Saudi dan dituntut hukuman mati had ghilah oleh Jaksa Penuntut Umum pada 2009. Ia dijatuhi hukuman akibat membunuh suaminya yang berkewarganegaraan Arab Saudi.
“Kementerian Luar Negeri RI dan KJRI Jeddah dalam hal ini telah melakukan serangkaian upaya penanganan kasus baik secara diplomatik, litigasi, maupun non-litigasi,” kata pernyataan Kemenlu RI, Senin, 2 Desember 2024.
KJRI Jeddah melakukan pendampingan terhadap HMM selama proses penyidikan yang terjadi enam kali, dan proses persidangan sebanyak 13 kali.
“Selama berlangsung proses hukum, HMM turut didampingi oleh penasihat hukum dan penerjemah yang ditunjuk oleh KJRI Jeddah,” lanjut pernyataan tersebut.
Selain itu, KJRI Jeddah juga telah mengupayakan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi di Jeddah dan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung di Riyadh.
Beberapa hal lainnya yang diupayakan oleh KJRI Jeddah, antara lain adalah melakukan kunjungan secara berkala terhadap HMM di Penjara Briman dan Penjara Dzahban di Jeddah.
Selebihnya, KJRI Jeddah melakukan pendekatan terhadap ahli waris korban, baik secara langsung maupun melalui Lembaga Pemaafan dan Rekonsiliasi setempat, serta pendekatan terhadap kantor Gubernur Makkah dalam rangka permohonan mediasi dengan ahli waris korban.
“Serangkaian upaya tersebut berhasil menurunkan tuntutan hukum menjadi kurungan penjara dan pembayaran diyat,” kata Kemenlu dalam pernyataannya.
HMM telah selesai menjalani masa hukuman penjara selama 15 tahun dan memenuhi tuntutan diyat sebesar SAR400.000, dengan bantuan dari seorang filantropis berkewarganegaraan Arab Saudi yang secara keseluruhan membayarkan diyat tersebut.
Sepanjang 2024, Kementerian Luar Negeri telah mengupayakan pembebasan sebanyak 26 WNI yang sebelumnya terancam hukuman mati.
“Meski demikian, jumlah WNI terlibat kasus dengan ancaman hukuman mati bertambah sebanyak 20 orang,” lanjut Kemenlu.
Hingga saat ini, tercatat sebanyak 155 kasus hukuman mati yang sedang ditangani oleh Pemerintah Indonesia, mayoritas di Malaysia.
“Kementerian Luar Negeri mengimbau agar seluruh WNI di luar negeri untuk tetap mematuhi peraturan negara setempat di mana pun mereka berada dan menghindari tindak pidana maupun perdata, baik yang dilakukan secara disengaja maupun yang tidak disengaja,” pungkas pernyataan tersebut.
Baca juga: WNI Kembali Dibebaskan dari Ancaman Hukuman Mati di Arab Saudi