Pengasuh Panti Asuhan di Malang Cabuli Anak Didiknya

Muhammad Alfi, 21, pengasuh salah satu panti asuhan di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang ditangkap usai terbukti menyetubuhi santriwatinya.

Pengasuh Panti Asuhan di Malang Cabuli Anak Didiknya

Daviq Umar Al Faruq • 7 December 2024 11:21

Malang: Polres Malang menangkap Muhammad Alfi, 21, pengasuh salah satu panti asuhan di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Ia dibekuk usai terbukti menyetubuhi santriwatinya sejak 2023 lalu hingga saat ini. 

Korban dalam kasus ini ialah seorang perempuan berinisial AKPW, 16. Kepada polisi, santriwati yang tengah menempuh pendidikan di panti asuhan milik pelaku itu mengaku telah disetubuhi berulang kali.

"Jadi awalnya, salah satu guru laporan dengan membawa satu orang korban berinisial AKPW terkait dengan persetubuhan," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Malang, Aiptu Erlehana BR Maha, Sabtu 7 Desember 2024.

Usai mendapat laporan, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Total ada tujuh orang saksi yang yang telah diperiksa, mulai dari guru korban, orang tua korban dan empat orang teman korban di panti asuhan tersebut. 

"Teman-teman korban ini menyebutnya pondok, santri ini tidak mau menyebut itu panti asuhan, mereka tetap menyebutnya itu pondok pesantren, menurut mereka, padahal itu kan sebenarnya panti asuhan," jelasnya.
 

Baca: Bocah 13 Tahun di Sleman Dicabuli Tukang Pijat Keliling

Berdasarkan pengakuan beberapa saksi, pelaku diketahui kerap kali melakukan pelecehan seksual terhadap para santri lainnya. Mulai dari menyenggol payudara, hingga menyolek bagian tubuh sensitif lainnya. 

“Dari saksi teman-teman korban yang juga berada di panti asuhan, mereka mengaku kerap ada pelecehan seksual yang mereka alami,” tambahnya.

Bahkan ditemukan sebuah informasi bahwa tersangka juga sebelumnya telah melakukan aksi persetubuhan terhadap kakak kandung dari korban AKPW. Kakak dari AKPW itu diketahui merupakan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK).

“Namun, ini masih kami dalami. Karena kakak korban merupakan anak berkebutuhan khusus,” bebernya. 

Setelah mendapatkan alat bukti yang cukup, polisi kemudian menangkap tersangka. Di hadapan penyidik, tersangka mengaku menjalankan aksinya di kamar pribadinya serta di aula panti asuhan saat tidak ada kegiatan pada malam hari.

Erleha menyebutkan, modus yang dijalankan oleh tersangka yakni dengan bujuk rayu. Sebab berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tidak ditemukan unsur paksaan atas persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku. 

“Dia (korban) merasa tersangka ini adalah orang yang dituakan orang yang dihormati yang harus dipatuhi, ditaati. Jadi di sini kalau kita melihat modusnya tidak ada paksaan, tidak ada ancaman hanya berupa bujuk rayu dan tipu muslihat saja,” ungkapnya. 

Pasal 81 juncto Pasal 76 dan/atau Pasal 82 juncto Pasal 76e Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun pidana penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)