Mahkamah Konstitusi. Dok Medcom.id
Media Indonesia • 20 March 2024 18:42
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak usulan 13 kepala daerah yang menginginkan jadwal pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak diatur ulang mundur menjadi 2025. Hal itu tertuang dalam putusan perkara Nomor 27/PUU-XXII/2024 terkait uji materi Pasal 201 ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam pertimbangan putusan, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan Mahkamah menegaskan bahwa jadwal pemungutan suara serentak nasional kepala daerah tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 201 Ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016, yaitu bulan November 2024. Hal itu sebagaimana Putusan MK sebelumnya di nomor perkara 12/PUU-XXII/2024.
"Terlebih lagi permintaan tersebut akan menggeser jadwal penyelenggaraan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara nasional tahun 2024 yang telah dinyatakan konstitusional oleh Mahkamah," kata Saldi di Ruang Sidang Pleno MK, Rabu, 20 Maret 2024.
Sementara dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo itu hanya mengabulkan Pasal 201 ayat 7. Pasal itu sebelumnya berbunyi, "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024".
Baca:
Motif Erina Maju Pilbup Sleman Dipertanyakan |