Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 28 March 2024 10:04
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menguatkan bukti sebelum melakukan penahanan terhadap mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung Ema Sumarna. Dia merupakan tersangka dalam kasus pengembangan dugaan suap proyek kamera pemantau atau CCTV.
"Kalau semuanya sudah lengkap alat buktinya dari keterangan saksi-saksi, baru kemudian tersangka kami panggil dan pasti kami lakukan penahanan tapi ini butuh waktu dulu," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu belum bisa memerinci waktu pasti penahanan untuk Ema. Namun, dia sudah diperiksa dan upaya paska itu tidak mungkin tak dilakukan.
"Keterangannya sudah pernah kami sampaikan apa yang didalami tapi kebutuhan untuk melakukan penahanan setelah semuanya lengkap," ucap Ali.
Baca juga: KPK Temukan Dokumen Terkait Dugaan Korupsi di PT Hutama Karya |