Pemberian remisi khusus ini kepada tiga perwakilan napi di Masjid At-Taubah Lapas Malang, Rabu 10 April 2024/Lapas Malang.
Medcom • 10 April 2024 14:01
Malang: Sebanyak 2.112 narapidana atau napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang atau Lapas Lowokwaru di Kota Malang, Jawa Timur, mendapatkan remisi khusus pada Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah. Remisi khusus ini diberikan secara simbolis kepada tiga perwakilan napi di Masjid At-Taubah Lapas Malang, Rabu, 10 April 2024.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Malang, Ketut Akbar Herry Achjar, mengatakan, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada napi yang didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Remisi Idulfitri ini diberikan untuk warga binaan yang beragama Islam, berkelakuan baik, sudah menjalani masa pidana minimal 6 bulan 15 hari dan sudah menjalani selama 6 bulan.
"Remisi diberikan dengan besaran antara 15 hari sampai dengan 2 bulan," katanya.
Pada Hari Raya Idulfitri tahun ini, total ada 2.112 napi yang menerima remisi khusus. Ribuan napi itu jika dirinci berdasarkan jenis perkaranya, antara lain pidana umum sebanyak 759 orang, narkoba 1.329 orang, tipikor 23 orang dan terorisme satu orang.
"Selanjutnya berdasakan kategori Remisi Khusus I atau RK I sebanyak 2.107 orang dan Remisi Khusus II atau RK II sebanyak lima orang," bebernya.
| Baca juga: 465 Warga Binaan Lapas Wirogunan Yogyakarta Diganjar Remisi Lebaran |