2 Napiter di Lapas Surabaya Bebas Bersyarat

ilustrasi medcom.id

2 Napiter di Lapas Surabaya Bebas Bersyarat

Media Indonesia • 30 May 2024 16:44

Sidoarjo: Dua narapidana kasus terorisme (napiter), ES dan HH, bebas dari Lapas Surabaya usai mendapatkan hak pembebasan bersyarat, Kamis, 30 Mei 2024.

"Untuk pembebasan bersyarat dua napiter di Lapas I Surabaya berdasarkan SK Menkumham Nomor PAS.975.PK.05.09 Tahun 2024 tertanggal 27 Mei 2024," kata Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono.

Heni menjelaskan, ES merupakan napiter yang sebelumnya terafiliasi dengan Jaringan Jemaah Islamiyah Sumatra Utara. Sedangkan HH merupakan alumni jaringan Jemaah Ansharut Daulah Makassar.

"Sebelumnya keduanya telah menyatakan ikrar melepas baiat kelompok lamanya dan berjanji serta bersumbah kembali ke pangkuan ibu pertiwi," kata Heni. 

Karena statusnya masih pembebasan bersyarat, lanjut Heni, keduanya tetap harus mengikuti program pembimbingan di bawah naungan Balai Pemasyarakatan. "Pihak lapas telah melakukan serah terima ke Bapas Surabaya," kata Heni.
 

Baca: 5 Narapidana Terorisme Ikrar Setia NKRI

Melengkapi pernyataan Heni, Kalapas Surabaya Jayanta mengatakan bahwa keduanya menjadi binaan Lapas Surabaya sejak masuk dari Rutan Cikeas pada 6 Desember 2023 lalu. "Tak perlu waktu lama,  keduanya mengikrarkan setia ke NKRI pada 18 Januari 2024 lalu," ujar Jayanta.

Jayanta menerangkan, untuk memudahkan proses pembimbingan, berkas keduanya dilimpahkan ke bapas di wilayah yang dituju. "Agar pembimbingannya optimal, maka pembimbingan akan dilakukan oleh bapas yang terdekat dengan rumah yang bersangkutan," tegas Jayanta.

Usai melapor ke Bapas Surabaya, keduanya diantar ke Bandara Juanda untuk perjalanan pulang ke rumah masing-masing. ES diantar menuju Sumatra Utara tepatnya di Kabupaten Langkat, sedangkan HH ke Makassar Sulawesi Selatan.

Sebelumnya, ES dan HH sama-sama dipidana dengan empat tahun hukuman badan. Saat ini, di Lapas Surabaya masih terdapat enam narapidana terorisme. Seluruhnya telah menyatakan ikrar setia kepada NKRI.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)