ilustrasi medcom.id
Media Indonesia • 30 May 2024 16:44
Sidoarjo: Dua narapidana kasus terorisme (napiter), ES dan HH, bebas dari Lapas Surabaya usai mendapatkan hak pembebasan bersyarat, Kamis, 30 Mei 2024.
"Untuk pembebasan bersyarat dua napiter di Lapas I Surabaya berdasarkan SK Menkumham Nomor PAS.975.PK.05.09 Tahun 2024 tertanggal 27 Mei 2024," kata Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono.
Heni menjelaskan, ES merupakan napiter yang sebelumnya terafiliasi dengan Jaringan Jemaah Islamiyah Sumatra Utara. Sedangkan HH merupakan alumni jaringan Jemaah Ansharut Daulah Makassar.
"Sebelumnya keduanya telah menyatakan ikrar melepas baiat kelompok lamanya dan berjanji serta bersumbah kembali ke pangkuan ibu pertiwi," kata Heni.
Karena statusnya masih pembebasan bersyarat, lanjut Heni, keduanya tetap harus mengikuti program pembimbingan di bawah naungan Balai Pemasyarakatan. "Pihak lapas telah melakukan serah terima ke Bapas Surabaya," kata Heni.
Baca: 5 Narapidana Terorisme Ikrar Setia NKRI |