Per 1 Juni, KAI Percepat Pengembalian Dana Pembatalan Tiket Kereta

Ilustrasi penumpang KAI. Foto: Dokumen KAI

Per 1 Juni, KAI Percepat Pengembalian Dana Pembatalan Tiket Kereta

Annisa Ayu Artanti • 29 May 2024 19:44

Jakarta: PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan kebijakan baru mengenai waktu pengembalian dana pembatalan tiket KA Antar Kota per 1 Juni 2024.

Berdasarkan kebijakan itu, pengembalian dana akan dilakukan paling lambat dalam waktu tujuh hari setelah tanggal pembatalan. Sebelumnya, batas waktu pengembalian bea tiket yang dibatalkan atas permintaan penumpang yaitu 30 hingga 45 hari.

"Perubahan ketentuan batas waktu pengembalian bea tiket tersebut guna meningkatkan pelayanan kepada pelanggan. Dengan mempercepat proses pengembalian dana, KAI berharap dapat memberikan pengalaman yang lebih baik dan memuaskan bagi para penumpang setianya," kata VP Public Relations KAI, Joni Martinus dalam keterangan tertulis, Rabu, 29 Mei 2024.

Untuk memudahkan proses pengembalian dana, KAI menyediakan beberapa metode. Dana bisa dikembalikan melalui transfer ke rekening bank atau e-wallet penumpang. Ini memberikan kemudahan dan kecepatan bagi penumpang yang menggunakan layanan perbankan atau dompet digital.

Bagi penumpang yang belum memiliki rekening bank atau e-wallet, KAI juga menawarkan solusi sementara berupa pengembalian dana secara tunai.

Pengembalian tunai dapat dilakukan di stasiun-stasiun tertentu yang telah ditetapkan oleh KAI, pada tujuh hari setelah tanggal pembatalan.

 
Baca juga: 

KAI Catatkan Lonjakan Penumpang 23% pada Periode Long Weekend Waisak

Pengaturan pengembalian dana

Selain itu, KAI juga mengatur pengembalian dana untuk KA Perkotaan yang dikelola oleh KAI induk (bukan anak perusahaan). Pengembalian dana dilakukan secara tunai pada tujuh hari setelah tanggal pembatalan. Langkah ini diambil untuk memastikan semua penumpang, baik pengguna KA Antar Kota maupun KA Perkotaan, mendapatkan layanan yang cepat dan efisien.

Sementara itu, proses pembatalan tiket dapat dilakukan pada aplikasi Access by KAI dan loket stasiun yang melayani pembatalan tiket, dengan biaya administrasi sebesar 25 persen per tiket yang dibatalkan.

Penumpang dapat membatalkan tiket di Access by KAI selambatnya dua jam sebelum keberangkatan KA, atau di loket stasiun selambatnya 30 menit sebelum keberangkatan KA.

Dengan kebijakan baru, KAI Berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan. Penumpang yang membatalkan perjalanan kini tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan kembali dana mereka, sehingga proses pembatalan menjadi lebih mudah dan tidak memberatkan.

"Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dan kepuasan pelanggan terhadap layanan KAI. Serta menarik lebih banyak penumpang untuk menggunakan moda transportasi kereta api sebagai pilihan utama mereka," ucap Joni.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Annisa Ayu)