ICC Dinilai Telah Anggap Tanah Israel Milik Palestina

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana dalam program Crosscheck by Medcom.id

ICC Dinilai Telah Anggap Tanah Israel Milik Palestina

Fachri Audhia Hafiez • 26 May 2024 12:15

Jakarta: Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) dinilai telah menganggap tanah Israel milik Palestina. Terlebih setelah ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri (PM) Benjamin Netanyahu atas kejahatan perang yang dilakukan Israel ke Palestina.

"Bahkan Israel yang sekarang berdiri sebuah negara ini, Israel di tanah Palestina, itu dianggap sebagai berdiri di tanah Palestina, buktinya apa, buktinya Netanyahu dan kawan-kawan menteri pertahanannya diseret juga," kata Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana dalam program Crosscheck by Medcom.id di akun YouTube Medcom.id bertajuk 'Mau Tangkap Netanyahu, ICC Cuma Basa-Basi?', Minggu, 26 Mei 2024.

Selain itu, kata Hikmahanto, ICC juga diinterpretasikan menganggap tanah yang menjadi tempat area konflik milik Palestina. Yakni, Gaza dan tepi barat.

Kondisi tersebut dinilai jadi sisi positif. Karena wilayah yang mestinya diakui milik Palestina makin luas.

"Saya melihat sisi positif. Bahwa ICC menganggap bahwa Palestina sebuah negara dan tanah Palestina itu tidak hanya di tepi barat ataupun di Gaza tetapi juga di Israel, buktinya mereka-mereka ini diminta untuk bertanggung jawab," ujar Hikmahanto.
 

Baca juga: Sejumlah Kebijakan Antisipatif Perlu Disiapkan untuk Redam Dampak Konflik Israel-Iran

ICC telah memimpin penyelidikan sejak 2021 terhadap potensi kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel dan kelompok bersenjata Palestina sejak 2014.

Penyelidikan ini telah berkembang termasuk perang Israel yang sedang berlangsung melawan Gaza menandai rangkaian permusuhan paling serius hingga saat ini dengan menyebabkan sebagian besar wilayah pesisir itu hancur.

Mengutip Anadolu, Jaksa Karim Khan mengumumkan telah mengajukan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, Menteri Pertahanan Yoav Gallant kepala Politbiro Hamas, Ismail Haniyeh sebagai pejabat tinggi Hamas di Gaza, Yahya Sinwar dan kepala sayap militer Mohammed Deif pada Senin, 20 Mei 2024.

Akhirnya, keputusan mengenai salah satu surat perintah penangkapan akan dikeluarkan berada di tangan panel yang terdiri dari tiga hakim ICC yang akan menilai bukti yang diajukan oleh kantor Khan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)