Ilustrasi. Media Indonesia.
Theofilus Ifan Sucipto • 3 May 2024 16:49
Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong pembenahan pengelolaan anggaran pendidikan. Upaya itu diyakini penting untuk memastikan sektor tersebut tidak dikorupsi.
"Pemerintah harus mereformasi tata kelola anggaran pendidikan yang dimulai dari penganggaran hingga pencegahan korupsi pada sektor belanja pendidikan," kata Koordinator Divisi Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi ICW Almas Sjafrina dalam keterangan tertulis, Jumat, 3 Mei 2024.
Almas mengacu pada Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Indonesia (Sisdiknas). Beleid itu memerintahkan pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
"Langkah berikutnya dengan melakukan pencegahan korupsi sektor pendidikan secara konstruktif," ujar dia.
Baca juga: Hardiknas 2024 Momentum Pembenahan Sektor Pendidikan |