Penjualan Pulau di Situs Asing Tamparan Keras bagi Kedaulatan Negara

Gedung DPR ilustrasi. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Penjualan Pulau di Situs Asing Tamparan Keras bagi Kedaulatan Negara

Arga Sumantri • 3 July 2025 17:28

Jakarta: Fraksi NasDem DPR menyoroti isu penjualan Pulau Ritan, Tokongsendok, Mala, dan Nakok di Anambas yang dipasarkan di situs asing. Pengiklanan empat pulau di wilayah perbatasan tersebut adalah tamparan keras bagi integritas tata kelola wilayah pesisir Indonesia.

"Hal ini adalah bukti nyata lemahnya pengawasan, tumpulnya koordinasi antarlembaga, dan potensi adanya praktik mafia pertanahan di wilayah perbatasan," kata Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai NasDem Komisi IV DPR, Sulaeman L Hamzah, dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR dengan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 2 Juli 2025.

Sulaeman menegaskan kepemilikan sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna bangunan (HGB) atas pulau-pulau tak berpenghuni di wilayah perbatasan adalah kejanggalan serius yang tidak bisa dianggap sepele. 

"Ini bukan hanya masalah hukum administrasi, tapi soal harga diri bangsa, kedaulatan negara, dan keamanan nasional," tandasnya.
 

Baca juga: Shadiq Pasadigoe Soroti Pembaruan UU Perlindungan Saksi dan Korban

Legislator NasDem dari Dapil Papua Selatan itu mempertanyakan bagaimana KKP dapat menjamin kedaulatan wilayah pesisir, jika pulau-pulau di perbatasan justru dijual secara terbuka di situs asing.

Langkah tegas KKP dipertanyakan. Khususnya, dalam mengusut praktik mafia pertanahan di wilayah pesisir dan mencegah kejadian serupa terulang di wilayah perbatasan lainnya.

"Pak Menteri, apakah punya nyali atau tidak untuk menyeret aktor-aktor di balik penjualan pulau ini ke penjara? Atau kita berasumsi negara kalah oleh mafia?" tegas Sulaeman.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)