Ilustrasi. Foto: Medcom.
Ihfa Firdausya • 23 August 2025 09:15
Jakarta: Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (LKPHI), Ismail menyoroti sejumlah aspek dalam pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Salah satunya, integritas sistem peradilan pidana di Indonesia dinilai dapat terganggu dan tidak harmonis.
Ismail menjelaskan, revisi KUHAP secara konseptual mengusung prinsip integrated criminal justice system. Namun, dalam praktiknya relasi antar lembaga penegak hukum, yaitu kepolisian dan kejaksaan belum mencerminkan integrasi tersebut.
“Pembagian tugas antara penyelidikan dan penyidikan yang secara umum menjadi kewenangan Kepolisian dengan penuntutan yang diemban Kejaksaan, harus ditetapkan secara tegas dan tidak multitafsir," kata Ismail dikutip dari Media Indonesia, Sabtu, 23 Agustus 2025.
Ia mencontohkan ketentuan Pasal 12 Ayat 11 RUU KUHAP, yang mengatur bahwa jika dalam waktu 14 hari laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Dalam ketentuan tersebut, masyarakat dapat langsung mengajukan laporan kepada kejaksaan.
“Ketentuan ini berisiko menimbulkan dualisme kewenangan antara penyidik kepolisian dan kejaksaan”. Tegas Ismail.
Baca juga:
KPK Lega Ada Pengecualian dalam Revisi KUHAP |