Ketua KPK Setyo Budianto/Metro TV/Candra
Candra Yuri Nuralam • 20 August 2025 23:46
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lagi mengkhawatirkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sebab, Lembaga Antirasuah mendapatkan sejumlah pengecualian dalam proses penindakan.
“Ya, kami sudah mendapatkan informasi, ada pengecualian (dalam Revisi KUHAP). Dalam setiap pasal yang mengatur tentang upaya paksa, itu ada pasal-pasal yang dikecualikan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Kompleks DPR-MPR RI, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Agustus 2025.
Setyo mengatakan pengecualian ini berarti pemerintah masih mengkategorikan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Sehingga, penanganannya harus lex specialis.
“Artinya dikecualikan, pastinya mengacu kepada lex specialis yang ada dalam Undang-Undang KPK,” ucap Setyo.
Baca: Wamenkum: RUU KUHAP Tak akan Melemahkan Pemberantasan Korupsi |