Wamenkum: RUU KUHAP Tak akan Melemahkan Pemberantasan Korupsi

Ilustrasi. Metrotvnews.com.

Wamenkum: RUU KUHAP Tak akan Melemahkan Pemberantasan Korupsi

Devi Harahap • 19 August 2025 18:13

Jakarta: Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Beleid itu disebut melemahkan independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani perkara korupsi. 

Eddy mengatakan RUU KUHAP tidak akan mengganggu tugas dan fungsi KPK. Ia mengaku telah berkomunikasi dengan KPK terkait beberapa muatan dalam RUU KUHAP salah satunya mengenai upaya paksa.

"Kami sudah menjelaskan itu bahwa sebetulnya dalam RUU KUHAP itu tidak akan mengganggu KPK dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi," jelas Eddy, sapaannya, saat ditemui di Kantor Kementerian Hukum, Selasa, 19 Agustus 2025.

Eddy menegaskan RUU KUHAP harus dibaca secara teliti karena ada beberapa tindakan yang dikecualikan untuk KPK dengan memberlakukan asas Lex specialis derogat legi generali, yang berarti peraturan bersifat khusus akan mengesampingkan peraturan yang bersifat umum. "Karena berbagai ketentuan dalam KUHAP dikecualikan untuk pemberantasan korupsi," tegas Eddy.
 

Baca juga: Wamen Hukum Klaim Perumusan Revisi KUHAP Menerapkan Prinsip Partisipasi Publik

Eddy menyatakan pihaknya siap untuk melanjutkan kembali pembahasan RUU KUHAP setelah masa persidangan di DPR dimulai pada minggu ini. 

"KUHAP kita menunggu dari DPR, jadi akan dibahas dalam masa sidang tahun ini. Tetapi kita masih menunggu dari DPR kapan, nah itu kita akan siap untuk membahas," ujar Eddy.

Terpisah, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan RUU KUHAP yang digodok tersebut tidak akan melemahkan kerja-kerja pemberantasan korupsi aparat penegak hukum.

"Kami ingin memastikan KUHAP baru tidak melemahkan pemberantasan korupsi,” tegas Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman, Selasa, 19 Agustus 2025.
 
Baca juga: Komisi III Atur Jadwal dengan KPK Bahas Revisi KUHAP

Komisi III DPR akan mengundang sejumlah pihak terkait untuk dimintai pendapat dan masukannya dalam pembahasan RUU KUHAP di DPR. Antara lain, KPK dan Lokataru.

"Dosen Gandjar Bondan, Kemenham, Komnas HAM, sejumlah BEM dan banyak elemen masyarakat lain untuk meminta masukan," kata Habiburrokhman .

Ia menekankan bahwa upaya melibatkan stakeholder terkait dalam pembahasan RUU KUHAP semata-mata ingin memastikan bahwa tidak ada upaya pelemahan pemberantasan korupsi. Komisi III DPR RI akan melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah untuk menyerap aspirasi.

"Pendeknya, lebih baik tidak ada KUHAP baru kalau sampai melemahkan pemberantasan korupsi," tegas Habiburrokhman. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)