Ilustrasi. Metrotvnews.com.
Devi Harahap • 19 August 2025 18:13
Jakarta: Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Beleid itu disebut melemahkan independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani perkara korupsi.
Eddy mengatakan RUU KUHAP tidak akan mengganggu tugas dan fungsi KPK. Ia mengaku telah berkomunikasi dengan KPK terkait beberapa muatan dalam RUU KUHAP salah satunya mengenai upaya paksa.
"Kami sudah menjelaskan itu bahwa sebetulnya dalam RUU KUHAP itu tidak akan mengganggu KPK dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi," jelas Eddy, sapaannya, saat ditemui di Kantor Kementerian Hukum, Selasa, 19 Agustus 2025.
Eddy menegaskan RUU KUHAP harus dibaca secara teliti karena ada beberapa tindakan yang dikecualikan untuk KPK dengan memberlakukan asas Lex specialis derogat legi generali, yang berarti peraturan bersifat khusus akan mengesampingkan peraturan yang bersifat umum. "Karena berbagai ketentuan dalam KUHAP dikecualikan untuk pemberantasan korupsi," tegas Eddy.
Baca juga: Wamen Hukum Klaim Perumusan Revisi KUHAP Menerapkan Prinsip Partisipasi Publik |
Baca juga: Komisi III Atur Jadwal dengan KPK Bahas Revisi KUHAP |