Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.
Fachri Audhia Hafiez • 19 August 2025 12:10
Jakarta: Komisi III DPR masih menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menerima masukan terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Salah satunya mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Terkait KUHAP Komisi III akan mengundang sejumlah pihak diantaranya KPK, Lokataru, Dosen Gandjar Bondan, Kemenham, Komnas HAM , sejumlah BEM dan banyak elemen masyarakat lain untuk meminta masukan," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman melalui keterangan tertulis, Selasa, 19 Agustus 2025.
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra memastikan KUHAP baru tidak akan melemahkan pemberantasan korupsi. Pemberantasan korupsi dipastikan tidak berkurang.
"Pendeknya lebih baik tidak ada KUHAP baru kalau sampai melemahkan pemberantasan korupsi," ujar Habiburokhman.
Baca juga:
Wamen Hukum Klaim Perumusan Revisi KUHAP Menerapkan Prinsip Partisipasi Publik |