Wakil Kepala Badan Penyelenggara (BP) Haji Dahnil Anzar. Metrotvnews.com/Fachri
Fachri Audhia Hafiez • 25 August 2025 20:56
Jakarta: Presiden Prabowo Subianto memerintahkan agar calon aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Haji dan Umrah diseleksi ketat. Kementerian baru itu hasil transformasi dari BP Haji.
"Karena Presiden juga amanahnya kepada kami di BP Haji adalah shifting SDM itu harus dipastikan melakukan screening yang ketat," kata Dahnil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 25 Agustus 2025.
Dahnil mengatakan Prabowo memiliki fokus utama dalam pembentukan Kementerian Haji dan Umrah. Dia tidak ingin institusi ini diwarnai praktik curang bila diisi oleh orang-orang yang tidak berintegritas.
“Karena Presiden menginginkan Kementerian Haji dan Umroh itu menjadi institusi kementerian yang wajah utamanya itu adalah integritas,” kata Dahnil.
Dia memastikan Kementerian Haji dan Umrah bakal diisi orang-orang berkompeten dan antikorupsi. Seseorang yang memiliki integritas rendah tak bakal direkrut.
"Jadi dipastikan semuanya punya komitmen tinggi terhadap melawan praktek anti korupsi, manipulasi, dan sebagainya. Jadi kami tentu ketika ada shifting, kami memastikan untuk melakukan screening yang ketat dan kami tidak ingin orang-orang yang terindikasi integritasnya rendah itu ada di Kementerian Haji dan Umrah," ujar Dahnil.
Baca Juga: Kementerian Haji dan Umrah Segera Dibentuk |
Sebelumnya, pemerintah dan Komisi VIII DPR sepakat revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan.
Adapun salah satu poin krusial dari revisi beleid itu adalah perubahan nomenklatur Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi kementerian. Selain itu, terkait aturan yang memperbolehkan petugas haji tidak harus beragama Islam.
Ketentuan ini secara spesifik ditujukan kepada petugas embarkasi di daerah-daerah di Indonesia yang mayoritas warganya bukan muslim. Ketentuan ini tidak berlaku untuk panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) di Arab Saudi, yang tetap harus beragama Islam.
Poin penting lainnya adalah mengenai penetapan kuota haji. Dalam aturan baru, kuota haji setingkat kabupaten/kota akan ditetapkan oleh menteri.