Jakarta: Peraturan Presiden (Perpres) terkait struktur dan fungsi dari Kementerian Haji dan Umrah akan diterbitkan setelah revisi Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Haji Umrah disahkan esok hari, Selasa, 26 Agustus 2025. Perubahan Badan Penyelenggara Haji (BPH) menjadi Kementerian Haji dan Umrah diharapkan dapat memastikan pelaksanaan haji lebih optimal.
Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq menyebut bahwa rumusan RUU Haji telah diserahkan ke panitia kerja (panja) untuk dilakukan peninjauan. Hal ini juga mengonfirmasi bahwa pengesahan RUU benar dilakukan esok hari.
"Iya, tadi malam saya kebetulan menjadi tim perumus dan tim sinkronisasi untuk RUU haji dan umrah ini. Dan kami sudah menyerahkan bahkan dari tim perumus ke panja dan hari ini kita akan mendengarkan pandangan mini dari fraksi-praksi dan juga dari pemerintah. Ini membuktikan ini membuktikan bahwa rancangan undang-undang ini selesai dan insyaallah besok tanggal 26 Agustus akan disahkan menjadi sebuah undang-undang," ungkap Maman, dikutip dari Metro Pagi Primetime, Metro TV, Senin, 25 Agustus 2025.
Maman juga mengatakan bahwa dalam RUU Haji yang akan disahkan, terdapat poin-poin baru yang dihadirkan seperti BPH yang akan diubah menjadi Kementerian Haji dan Umrah, hingga pembenahan tata kelola haji yang lebih transparan dan bebas dari penyalahgunaan. Maman juga menegaskan bahwa RUU Haji menjadi bukti bahwa pemerintah turut hadir membantu dan menjamin pengelolaan haji dan umrah bagi masyarakat.
Hadirnya Kementerian Haji dan Umrah ini dipandang lebih indepeden, tranparan dan profesional. Selain itu, hal ini menjadi tonggak agar ekosistem ekonomi dalam pengelolaan haji lebih kredibel.
"Kalau ditanya kenapa kita memiliki urgensi dengan perubahan dari badan haji kepada kementerian ini? Yang pertama tentu badan ini akan lebih
independen, lebih transparan, dan lebih profesional. Yang kedua, kita menginginkan ada sebuah ekosistem ekonomi yang jelas. Jadi jangan sampai
uang yang kita keluarkan atau masyarakat keluarkan hampir 23 triliun persekali berangkat itu ternyata masih dimanfaatkan oleh sekelompok orang," jelas Maman.
Maman juga menjelaskan bahwa RUU Haji akan menjadi sandaran untuk menjamin pelayanan dan perlindungan bagi para jemaah haji dalam proses pelenggaraan haji.
"Diskusi kita agak alot, soal ingin betul-betul menjadikan undang-undang ini yang akan disahkan besok menjadi undang-undang yang mengingatkan semua terutama nanti penyelenggara haji ini yaitu Kementerian Haji Umrah lebih fokus untuk melindungi dan memberikan pelayanan terbaik bagi warga negara kita yang berangkat ke tanah suci Mekah," tegas Maman.
(Alfiah Ziha Rahmatul Laili)