Kepala KPU Tipe C Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo.
Hendrik Simorangkir • 21 August 2025 19:33
Tangerang: Bea Cukai Soekarno-Hatta melaporkan pemilik akun medsos penyebar berita bohong atau hoaks terkait hilangnya uang warga negara asing (WNA) asal Kamerun saat pemeriksaan. Pelaporan itu telah masuk di Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Sudah kami laporkan, kami laporkan ke Polresta Bandara untuk mendalami kasus ini, apakah statemen dari penumpang tersebut benar atau tidak. Karena akan dicocokkan dengan fakta di lapangan," ujar Kepala KPU Tipe C Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, Kamis, 21 Agustus 2025.
Gatot menegaskan, WNA asal Kamerun yang mengaku kehilangan uang sebesar 5 ribu USD telah memberikan keterangan palsu atau hoaks. "Itu hoaks, karena tidak ada. Hasil penyelidikan dari CCTV maupun pemeriksaan beberapa saksi tidak ada uang," kata Gatot.
Bahkan, Gatot menjelaskan, narasi di media sosial jika WNA itu berkewarganegaraan Amerika Serikat pun tidak tepat. Dari hasil pemeriksaan paspor, WNA itu merupakan warga negara Kamerun.
"Dari data penerbangan, yang bersangkutan pun terbang dari Afrika menuju ke Indonesia dengan tujuan belanja ke Tanah Abang, Jakarta yang kemudian barangnya akan kirim kembali ke negaranya untuk dijual," jelas Gatot.
Baca: Bea Cukai Soetta Bantah Pengakuan WNA Kehilangan 5.000 Dolar saat Pemeriksaan |