212 Merek Beras Tidak Penuhi Standar

Barang bukti beras premium yang melanggar standar mutu dan takaran. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

212 Merek Beras Tidak Penuhi Standar

Husen Miftahudin • 31 July 2025 12:59

Jakarta: Sebanyak 212 merek beras tidak memenuhi standar ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Dari penelusuran yang dilakukan pemerintah, salah satu pelanggaran standar mutu yang ditemukan ialah adanya kondisi beras dengan kandungan patahan (broken) hingga 50 persen.
 
"Dari hasil pemeriksaan 268 merek, ada 212 yang tidak sesuai standar yang ditentukan oleh pemerintah. Brokennya ada yang 30, 35, 40 bahkan ada sampai 50 persen. Jadi tidak sesuai standar," kata Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Kamis, 31 Juli 2025.
 
Dia memastikan akan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran tersebut. "Kami sudah sampaikan kepada Bapak Kapolri dan Bapak Jaksa Agung, setelah diperiksa ulang, datanya sama, hasilnya sama. Jadi, penegak hukum menindaklanjuti semua yang tidak sesuai dengan aturan," kata Amran.
 
Ia juga menyebut berdasarkan arahan Presiden Prabowo, proses penegakkan hukum harus berjalan. "Arahan Bapak Presiden, tindaklanjuti. Nanti kita akan rakortas, kita akan bahas lagi," tutur Amran.
 

Baca juga: Legislator: Penghapusan Klasifikasi Beras Premium-Medium Dikhawatirkan Picu Keran Impor


(Ilustrasi. Foto: dok Perum Bulog)
 

Konsumen rugi hampir Rp100 triliun

 
Sebelumnya, dalam investigasi serta evaluasi mutu dan harga beras yang beredar di pasaran oleh Kementerian Pertanian (Kementan), ditemukan adanya potensi kerugian besar bagi konsumen, dengan total kerugian yang bisa mencapai hingga Rp99,35 triliun per tahun.
 
Kementan menemukan mayoritas beras yang dijual di pasaran baik dalam kategori premium maupun medium, menunjukkan tidak sesuai volume, tidak sesuai harga eceran tertinggi (HET), tidak teregistrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT), dan tidak memenuhi standar mutu yang ditetapkan Permentan No.31 Tahun 2017.
 
"Kami mencoba mengecek, bersama Satgas Pangan, Badan Pangan Nasional, dari Kepolisian, dari Kejaksaan, kita turun ke lapangan, apa yang terjadi. Ada anomali yang kita baca, harga di tingkat penggilingan turun, tetapi di konsumen naik. Kami mengecek di 10 provinsi mulai mutu, kualitas, beratnya ternyata ada yang tidak pas termasuk HET," ungkap Amran, Sabtu, 28 Juni 2025.
 
Investigasi tersebut, sambung Amran, telah dilakukan pada 6-23 Juni 2025 yang mencakup 268 sampel beras dari 212 merek yang tersebar di 10 provinsi. Sampel ini melibatkan dua kategori beras, yaitu premium dan medium dengan fokus utama pada parameter mutu, seperti kadar air, persentase beras kepala, butir patah, dan derajat sosoh.
 
Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan 85,56 persen beras premium yang diuji tidak sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan. Lebih parahnya lagi, 59,78 persen beras premium tersebut juga tercatat melebihi HET, sementara 21,66 persen lainnya memiliki berat riil yang lebih rendah dibandingkan dengan yang tertera pada kemasan.
 
Sedangkan untuk beras medium, 88,24 persen dari total sampel yang diuji tidak memenuhi standar mutu SNI. Selain itu, 95,12 persen beras medium ditemukan dijual dengan harga yang melebihi HET, dan 9,38 persen memiliki selisih berat yang lebih rendah dari informasi yang tercantum pada kemasan.
 
"Ini kita lihat ketidaksesuaian mutu beras premium 85,56 persen, kemudian ketidaksesuaian HET 59,78 persen, kemudian beratnya (yang tidak sesuai) 21,66 persen. Kita gunakan 13 lab seluruh Indonesia, karena kita tidak ingin salah karena ini sangat sensitif," jelas Amran.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Husen Miftahudin)