Satgas Pangan bersama Disperindag Jawa Barat melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah produk bahan pokok
P Aditya Prakasa • 29 July 2025 12:26
Bandung: Satgas Pangan Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jawa Barat menemukan sejumlah produk bahan pokok belum memiliki izin edar di sebuah swalayan di Kota Bandung. Polisi bersama Disperindag Provinsi Jawa Barat akan mengusut asal usul peredaran produk tersebut.
"Karena mungkin kemarin arahan dari Bareskrim kan produknya harus ditarik, kemudian disesuaikan dengan mutu yang tertera di kemasan. Kemudian tadi ada beberapa temuan, yaitu ada beras organik lokal yang sedang kita lakukan pendalaman dengan mutu dan izin yang harus dilengkapi. Tadi koordinasi juga dengan Indag, ada ditemukan produk yang ternyata izin edarnya belum tertera," kata Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Jawa Barat AKBP Dany Rimawan usai sidak, Selasa 29 Juli 2025.
Dany mengatakan, polisi akan menelusuri peredaran sejumlah temuan tersebut. Saat ini, pihak swalayan diminta untuk menarik produk-produk tersebut dari penjualan. "Sedang kita dalami juga kenapa bisa beredar disini. Kita juga tadi koordinasi dengan manajer yang ada disini. Makanya kita lakukan penyelidikan lebih lanjut, kita minta manajer untuk sementara ditanggalkan dulu. Supaya nanti sampai jelas produknya seperti apa, kita bisa pastikan bisa dijual kembali," ucap Dany.
Dia menambahkan, Satgas Pangan bersama Disperindag Jawa Barat akan melakukan uji kualitas terhadap produk bahan pokok yang tidak memiliki izin edar tersebut. Saat ini, pihaknya akan melakukan penelusuran lebih lanjut.
Baca: BUMN Dukung Koperasi Merah Putih Randugading, Dorong Kemandirian Ekonomi Warga |