Legislator Asal Aceh Minta Presiden Prabowo Sanksi Mendagri Tito soal Polemik 4 Pulau

Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Muslim Ayub. Foto: Dok. DPP NasDem

Legislator Asal Aceh Minta Presiden Prabowo Sanksi Mendagri Tito soal Polemik 4 Pulau

Tri Subarkah • 15 June 2025 06:41

Jakarta: Presiden Prabowo Subianto diminta menjatuhkan sanksi kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, akibat polemik kepemilikan empat pulau eks Provinsi Aceh yang masuk wilayah administrasi Provinsi Sumatra Utara. Pulau tersebut ialau Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang.

"Presiden harus memberi punishment terhadap bawahannya. Jangan begitu saja. Seorang Menteri memberikan keputusan yang menghebohkan jagad maya, masyarakat was-was," kata anggota DPR Muslim Ayub dalam diskusi bertajuk Jejak 4 Pulau di Aceh Lepas ke Sumut: Objek Wisata ke Potensi Migas, Sabtu, 14 Juni 2025.

Hal itu disampaikan legislator asal Aceh itu menanggapi kabar teranyar mengenai upaya pemerintah menyelesaikan masalah kepemilikan empat pulau tersebut. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut Presiden Prabowo memutuskan akan mengambil alih persoalan tersebut.

Sebagai legislator, Muslim mengaku telah menjadi bulan-bulanan konstituennya karena dianggap tidak bertanggung jawab atas pemindahan status empat pulau eks Aceh menjadi bagian Sumatra Utara. Dia meyakini Prabowo bakal mengambil kebijakan yang menguntungkan bagi masyarakat.

"Bagi saya, Pak Tito harus diberi peringatan karena memberikan keputusan. Kalau saya gubernur, kepala dinas saya yang memberikan keputusan yang menghebohkan, jika sesuatu menyangkut dengan keresahan masyarakat, hari itu saya pecat," ujar Muslim. 
 

Baca Juga: 

Presiden Respons Cepat Sengketa 4 Pulau, Dasco: Pekan Depan Diumumkan


Mendagri Tito mengeluarkan Kepmendagri Nomor: 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menegaskan Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang masuk wilayah Sumatra Utara. Namun, dasar keputusan Mendagri mengalihkan Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan ke Provinsi Aceh, ke Sumatra Utara, yang hanya berdasarkan tarikan batas dari wilayah darat dipersoalkan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)