Aturan Penyadapan Perlu Diatur di UU Khusus, Bukan di Revisi KUHAP

Ilustrasi. Foto: Medcom

Aturan Penyadapan Perlu Diatur di UU Khusus, Bukan di Revisi KUHAP

Fachri Audhia Hafiez • 20 June 2025 12:43

Jakarta: Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengatakan aturan penyadapan oleh aparat penegak hukum (APH) mestinya tak diatur di revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penyadapan perlu diatur di undang-undang khusus.

"Masalah penyadapan itu kan harus diatur oleh undang-undang yang khusus. Nah sampai hari ini kan undang-undang khusus itu belum kita buat, belum kita bentuk," kata Nasir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Jumat, 20 Juni 2025.

Nasir mengatakan aturan penyadapan tak bisa dipecah-pecah di undang-undang lain. Dia harap hal ini mendapat atensi DPR.
 

Baca juga: 

Legislator: Penyelidikan Masih Perlu Diatur dalam KUHAP


"Tidak kemudian diatur secara serpihan-serpihan begitu, atau seponggol-seponggol di undang-undang lainnya. Nah mudah-mudahan saja pemerintah dan DPR itu bisa cepat," ujar Nasir.

Penyadapan juga harus berkorelasi dengan penghargaan terhadap hak asasi manusia. Selain itu, dia juga mengungkapkan bahwa ada dorongan agar muatan penyadapan di revisi KUHAP tak dimasukkan.

"Nah itu yang sedang kita pikirkan ya. Apakah misalnya kita masukkan atau tidak," ujar Nasir.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)