Ilustrasi. Foto: Medcom
Fachri Audhia Hafiez • 20 June 2025 12:43
Jakarta: Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengatakan aturan penyadapan oleh aparat penegak hukum (APH) mestinya tak diatur di revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penyadapan perlu diatur di undang-undang khusus.
"Masalah penyadapan itu kan harus diatur oleh undang-undang yang khusus. Nah sampai hari ini kan undang-undang khusus itu belum kita buat, belum kita bentuk," kata Nasir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Jumat, 20 Juni 2025.
Nasir mengatakan aturan penyadapan tak bisa dipecah-pecah di undang-undang lain. Dia harap hal ini mendapat atensi DPR.
Baca juga:
Legislator: Penyelidikan Masih Perlu Diatur dalam KUHAP |