Ilustrasi hutan Jawa. Foto: KPH Jawa
M. Iqbal Al Machmudi • 10 August 2025 09:59
Jakarta: Sebanyak 400 ribu hektare telah ditetapkan sebagai hutan adat oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Langkah ini sebagai upaya pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat melalui penetapan Hutan Adat.
Terhitung dari 2016 hingga Juli 2025, sebanyak 160 unit hutan adat telah ditetapkan dengan total luasan hampir mencapai 400 ribu atau sekitar 333.687 Hektare. Luasan ini diberikan kepada 83 ribu kepala keluarga masyarakat hukum adat yang berada di 41 kabupaten dan 19 provinsi.
Perjalanan pengakuan hutan adat merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa Hutan Adat bukan lagi bagian dari Hutan Negara tetapi tetap kawasan hutan dan ditindaklanjuti dalam PP 23/2021 Tentang Penyelenggaraan Kehutanan. Langkah-langkah konkret terus dilakukan melalui berbagai regulasi, terbaru yakni dengan dibentuknya Satgas Percepatan Penetapan Hutan Adat Nomor 144 Tahun 2025.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memastikan hal ini dilakukan untuk memperkuat dan mempercepat pengakuan hutan adat. Menurutnya, penguatan tersebut memberi kepastian hukum dan jaminan perlindungan pada masyarakat adat atas wilayah leluhur yang selama ini dikelola secara lestari.
"Keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi antara kebijakan nasional dan dukungan para pihak dan masyarakat hukum adat di berbagai daerah," kata Raja Antoni dalam keterangannya, Minggu, 10 Agustus 2025.
Baca juga: Soal Lahan Konservasi Gajah di Aceh, Menhut: Sudah Mulai, Besok Evaluasi |