Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Metrotvnews/Candra
Candra Yuri Nuralam • 4 August 2025 22:46
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Ditjen Imigrasi menerbitkan status pencegahan kepada dua Bos PT Sugar Group Companies (SGC) Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf. Keputusan itu diambil untuk memudahkan penyidikan kasus pencucian uang dan suap yang menjerat eks Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
"Nah terhadap saksi-saksi yang itu memang ada dua orang yang dicekal, kenapa hal ini dicekal, karena penyidik memandang perlu dihawatirkan takutnya ini kan untuk kemudahan dalam proses penyidikan," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 4 Agustus 2025.
Pencegahan itu juga dilakukan agar dua saksi itu tidak melarikan diri ke luar negeri selama proses penyidikan berlangsung. Upaya paksa itu berlaku selama enam bulan.
"Dikhawatirkan juga takutnya hilang atau melarikan diri kita gak tau kan situasinya, Tapi kedudukan semua masih sebagai saksi," ucap Anang.
Baca Juga:
Sepupu Zarof Ricar Diperiksa Kejagung |