Ilustrasi. (Foto: Medcom.id)
Kautsar Widya Prabowo • 7 February 2025 15:34
Jakarta: Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) memastikan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) atau gaji ke-14 pegawai negeri sipil (PNS) akan dibayarkan. Belanja pegawai tidak termasuk dalam efisiensi anggaran.
"Ibu Menteri Keuangan sudah kasih pernyataan kan. Dan efisiensi yang disampaikan oleh Presiden itu kan tidak termasuk belanja pegawai. Buat gaji pegawai itu kan bukan bagian yang diefisienkan," ujar Kepala PCO, Hasan Nasbi, di Kantor PCO, Jumat, 7 Februari 2025.
Hasan menegaskan bahwa gaji ke-13 dan THR merupakan hak dari PNS. Sehingga pemerintah akan memenuhi hak tersebut.
"Jadi gaji ke-13 sama THR itu merupakan hak dari para pegawai negeri dan itu akan dibayarkan. Menteri Keuangan kan sudah juga memberikan pernyataan soal itu," kata Hasan.
Baca juga: Pengelolaan Dana Pensiun Diusulkan Mandiri Tanpa Membebani APBN |