Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat (Rerie). Dok. Medcom.id
Achmad Zulfikar Fazli • 12 February 2025 09:16
Jakarta: Upaya untuk mempercepat lahirnya regulasi perlindungan anak dari dampak buruk ruang digital dan internet harus menjadi kepedulian bersama. Hal ini penting demi masa depan generasi penerus bangsa yang lebih baik.
"Regulasi untuk melindungi anak di ruang digital mendesak dihadirkan karena ruang digital yang tidak terbatas, menebar ancaman terhadap tumbuh kembang dan masa depan anak," kata Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat, dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 11 Februari 2025.
Kementerian Komunikasi dan Digital Indonesia (Komdigi) bersama kementerian terkait membentuk tim kerja guna mempercepat terbitnya regulasi perlindungan anak dari dampak buruk ruang digital dan internet. Langkah itu didorong ancaman dunia digital terhadap pertumbuhan anak yang semakin nyata dengan merebaknya pornografi anak dan judi online.
Demikian pula akses yang berlebihan terhadap ruang digital berdampak pada penurunan kemampuan belajar anak. Penelitian UNICEF pada 2022 menunjukkan antara 1 persen sampai 20 persen anak-anak yang menggunakan internet di enam negara ASEAN telah mengalami beberapa bentuk eksploitasi seksual online.
Baca Juga:
Isu Kesehatan Mental Perempuan dan Anak Sering Terabaikan |