Polda Babel Tetapkan 14 Tersangka Penyelundup 22 Ton Pasir Timah

Barang bukti pasir timah di Pelabuhan Nyato Babel. MI

Polda Babel Tetapkan 14 Tersangka Penyelundup 22 Ton Pasir Timah

Media Indonesia • 12 March 2025 00:11

Tanjungpinang: Sebanyak 14 orang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyelundupan pasir timah seberat 22 ton dari Pelabuhan Nyato Kecamatan Selat Nasik Kabupaten Belitung.

"Hasil dari pemeriksaan penyidik, sudah ditetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan ini,"kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Fauzan Sukmawansyah, Selasa, 11 Maret 2025.

Para tersangka saat ini ditahan di Rutan Mapolres Belitung sejak Senin kemarin. "Tadi kita dapat infonya, 12 tersangka sudah dijemput dan kini dibawa ke Mapolda Babel. Untuk 2 tersangka masih ditahan di rutan Polres Belitung,"ujarnya.
 

Baca: Polisi Bongkar Penyelundupan 5.000 Solar Subsidi di Pangkalpinang

Selain menetapkan 14 tersangka, Ditreskrimsus Polda Babel turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 452 karung pasir timah, 3 unit mobil truk serta 1 unit mobil Toyota Fortuner.

Sebelumnya, Tim Gabungan Polda Bangka Belitung dan Polres Belitung berhasil mengungkap kasus penyelundupan pasir timah di Pelabuhan Nyatoh Desa Petaling Kecamatan Selat Nasik Kabupaten Belitung, Minggu dini hari kemarin. Pengungkapan ini dari adanya informasi terkait aktivitas penyelundupan pasir timah dari Pelabuhan Tanjung RU menuju Pelabuhan Nyato Petaling.

Kemudian, Tim melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan tempat persembunyian 2 unit mobil truk diduga bermuatan pasir timah di hutan Desa Petaling Kecamatan Selat Nasik Kabupaten Belitung. Setelah dilakukan pemantauan, Tim membuntuti kedua mobil truk itu hingga menuju ke Pelabuhan Nyato. Setibanya di sana, Tim langsung menyita sejumlah orang berikut barang bukti.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)