Barang bukti pasir timah di Pelabuhan Nyato Babel. MI
Media Indonesia • 12 March 2025 00:11
Tanjungpinang: Sebanyak 14 orang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyelundupan pasir timah seberat 22 ton dari Pelabuhan Nyato Kecamatan Selat Nasik Kabupaten Belitung.
"Hasil dari pemeriksaan penyidik, sudah ditetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan ini,"kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Fauzan Sukmawansyah, Selasa, 11 Maret 2025.
Para tersangka saat ini ditahan di Rutan Mapolres Belitung sejak Senin kemarin. "Tadi kita dapat infonya, 12 tersangka sudah dijemput dan kini dibawa ke Mapolda Babel. Untuk 2 tersangka masih ditahan di rutan Polres Belitung,"ujarnya.
Baca: Polisi Bongkar Penyelundupan 5.000 Solar Subsidi di Pangkalpinang |