Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.
Antonio • 12 March 2025 22:55
Bekasi: Lurah Jatiraden yang viral setelah suratnya meminta pendingin ruangan (air conditoner) ke pengusaha terbukti bersalah. Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi telah memberikan sanksi kepada lurah tersebut.
"Saya kira jajaran Pemkot Bekasi sudah bergerak cepat. Saya sudah perintahkan BKPSDM yang pertama tentu menerapkan sanksi karena ini jelas sesuatu yang salah, kemudian diperdalam lagi agar tidak terulang lagi," katanya di Bekasi, Rabu, 12 Maret 2025.
Dia menjelaskan, ada mekanisme tentang pemberian dari pihak ketiga. Di mana, pemberian tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan dan tidak untuk kepentingan pemerintah daerah melainkan kepentingan masyarakat. Tri berharap hal ini tidak kembali terjadi di kemudian hari. Ia akan mempersiapkan pakta integritas untuk mencegah kejadian serupa berulang.
"Tentu hal ini jadi perhatian dan tidak akan terulang kembali. Harus ada langkah-langkah yang lebih tegas dan progresif dan terukur ada yang namanya pakta integritas yang saat ini belum dilakukan serta ada yang namanya kontrak kinerja," ujarnya.
Baca: Viral minta AC ke Pengusaha, Lurah Jatiraden Kota Bekasi Minta Maaf |