Ilustrasi--Keindahan lanskap bangunan tua yang berdampingan dengan taman Kali Besar kawasan Kota Tua, Jakarta.( Foto: MI/Pius Erlangga)
Mohamad Farhan Zhuhri • 23 January 2025 14:19
Jakarta: Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan pihaknya akan meninjau kembali penataan kawasan rendah emisi (Low Emission Zone) Kota Tua Jakarta.
Pasalnya, angkutan umum non-Bus Transjakarta tidak diperkenankan melalui ruas jalan LEZ, termasuk kendaraan pribadi. Penetapan itu berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 576 Tahun 2023.
"Pastinya untuk penataan kawasan rendah emisi, perlu kita tata tahapannya," ujar Teguh di House Of Tugu Kota Tua, Jakarta Barat, Kamis, 23 Januari 2025.
"Tidak seketika kalau kemudian dikatakan rendah emisi, tapi kita tidak menyiapkan suatu prasarananya, kemudian mobil harus stop," sambung dia.
Baca juga: Kejar Pemenuhan RTH di Jakarta, Pj Gubernur Resmikan Taman Setu Biru Cipayung |