Kawasan Rendah Emisi Kota Tua Ditata Ulang

Ilustrasi--Keindahan lanskap bangunan tua yang berdampingan dengan taman Kali Besar kawasan Kota Tua, Jakarta.( Foto: MI/Pius Erlangga)

Kawasan Rendah Emisi Kota Tua Ditata Ulang

Mohamad Farhan Zhuhri • 23 January 2025 14:19

Jakarta: Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan pihaknya akan meninjau kembali penataan kawasan rendah emisi (Low Emission Zone) Kota Tua Jakarta. 

Pasalnya, angkutan umum non-Bus Transjakarta tidak diperkenankan melalui ruas jalan LEZ, termasuk kendaraan pribadi. Penetapan itu berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 576 Tahun 2023.

"Pastinya untuk penataan kawasan rendah emisi, perlu kita tata tahapannya," ujar Teguh di House Of Tugu Kota Tua, Jakarta Barat, Kamis, 23 Januari 2025.

"Tidak seketika kalau kemudian dikatakan rendah emisi, tapi kita tidak menyiapkan suatu prasarananya, kemudian mobil harus stop," sambung dia.
 

Baca juga: Kejar Pemenuhan RTH di Jakarta, Pj Gubernur Resmikan Taman Setu Biru Cipayung

Teguh mengungkapkan, kawasan rendah emisi tidak akan bisa berjalan maksimal dikarenakan berbagai hal dan sarana pendukung yang masih belum disiapkan. 

"Jangan sampai kita sudah menetapkan ini kawasan low emission atau rendah emisi, tapi kemudian berbagai hal yang sarana pendukung tidak disiapkan," jelasnya. 

Sebagai informasi, kawasan bebas emisi di Kota Tua semestinya hanya boleh dilalui Bus Transjakarta, pengendara sepeda, pejalan kaki, dan kendaraan bermotor berstiker khusus rendah emisi. 

Penataan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas. Kemudian, ada pula peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 36 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Kawasan Kota Tua.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Meilikhah)