Dubes RI untuk Singapura Ungkap Proses Penahanan Paulus Tannos sejak 2024

Duta Besar Indonesia untuk Singapura Suryopratomo. (MI/Panca Syurkani)

Dubes RI untuk Singapura Ungkap Proses Penahanan Paulus Tannos sejak 2024

Tri Subarkah • 24 January 2025 13:08

Jakarta: Duta Besar RI untuk Singapura, Suryopratomo, membeberkan rencana ekstradisi buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi KTP-el, Paulus Tannos, yang saat ini sudah ditahan di Singapura. Menurutnya, ekstradisi Tannos bakal menjadi praktik pertama sejak perjanjian ekstradisi kedua negara disepakati sejak 2022 di Bintan, Kepulauan Riau.

Tommy, sapaan akrab Suryopratomo, menyebut bahwa KPK sudah berkoordinasi dengan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIP) atau Biro Investigasi Praktik Korupsi di Singapura sejak tahun lalu untuk memeriksa Paulus.

"Paulus Tannos sendiri secara sukarela minta diperiksa, di-BAP oleh KPK di Singapura. Setelah proses itu, kemudian baru kemarin KPK ingin menaikkan kasusnya Paulus Tannos untuk ditetapkan sebagai tersangka," aku Tommy kepada Media Indonesia, Jumat, 24 Januari 2025.

Ia menyebut, Paulus sudah ditahan sejak Jumat, 17 Januari 2025, setelah Pengadilan Singapura mengabulkan provisional arrest request atau permintaan penahanan sementara.
 

Baca juga: Kemenkum Siapkan Berkas Pemulangan Paulus Tannos

Berdasarkan aturan Singapura, penahanan Tannos dikabulkan selama 45 hari. Dalam jangka waktu tersebut, Tommy mengatakan pemerintah akan mengirimkan permintaan ekstradisi.

Tommy menjelaskan, saat ini pemerintah Singapura sedang menunggu permohonan resmi dari pemerintah Indonesia. Dalam hal ini, KPK selaku penyidik, harus bersurat kepada Kejaksaan Agung. Nantinya, Kejaksaan Agung yang akan mengirimkan surat resmi kepada Kejaksaan Agung Singapura terkait pemulangan Paulus Tannos ke Indonesia.

"Jadi kapan akan dipulangkannya? Tergantung dari secepat mana KPK mempersiapkan permohonan kepada Pemerintah Singapura," jelasnya.

Lebih lanjut, Tommy juga memastikan Paulus tidak akan melarikan diri dari Singapura. Pasalnya, paspor Tannos juga sudah ditahan. Ia menambahkan, sebagaimana prisip perjanjian ekstradisi, tujuan ekstradisi Tannos adalah untuk penuntutan pidana.

"Maka kedua negara memastikan pemenuhan seluruh persyaratan sesuai hukum acara," terang Tommy.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)