Duta Besar Indonesia untuk Singapura Suryopratomo. (MI/Panca Syurkani)
Tri Subarkah • 24 January 2025 13:08
Jakarta: Duta Besar RI untuk Singapura, Suryopratomo, membeberkan rencana ekstradisi buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi KTP-el, Paulus Tannos, yang saat ini sudah ditahan di Singapura. Menurutnya, ekstradisi Tannos bakal menjadi praktik pertama sejak perjanjian ekstradisi kedua negara disepakati sejak 2022 di Bintan, Kepulauan Riau.
Tommy, sapaan akrab Suryopratomo, menyebut bahwa KPK sudah berkoordinasi dengan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIP) atau Biro Investigasi Praktik Korupsi di Singapura sejak tahun lalu untuk memeriksa Paulus.
"Paulus Tannos sendiri secara sukarela minta diperiksa, di-BAP oleh KPK di Singapura. Setelah proses itu, kemudian baru kemarin KPK ingin menaikkan kasusnya Paulus Tannos untuk ditetapkan sebagai tersangka," aku Tommy kepada Media Indonesia, Jumat, 24 Januari 2025.
Ia menyebut, Paulus sudah ditahan sejak Jumat, 17 Januari 2025, setelah Pengadilan Singapura mengabulkan provisional arrest request atau permintaan penahanan sementara.
Baca juga: Kemenkum Siapkan Berkas Pemulangan Paulus Tannos |