Ilustrasi. Foto: Freepik.
Eko Nordiansyah • 16 September 2025 15:50
Jakarta: Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas wajib bagi pelaku usaha di Indonesia, baik perorangan maupun badan usaha. NIB diterbitkan secara gratis melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk memudahkan proses perizinan usaha dan meningkatkan kredibilitas bisnis.
Dilansir dari BFI Finance dan DJPPI Komdigi, NIB adalah nomor identitas usaha 13 digit yang terintegrasi dengan berbagai layanan perizinan. Berdasarkan Perpres No. 91/2017, NIB menggantikan fungsi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), akses kepabeanan, serta pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
Baca juga:
Apa Itu Paklaring? Ini Fungsi dan Cara Mengajukannya |
Untuk membuat NIB, terdapat persyaratan yang berbeda bagi usaha perorangan maupun badan usaha. Bagi perorangan, dokumen yang dibutuhkan meliputi NIK, NPWP pribadi, izin lokasi usaha jika berlaku, serta laporan pajak dua tahun terakhir.
Sedangkan bagi badan usaha seperti PT, CV, atau koperasi, syaratnya mencakup NIK penanggung jawab, NPWP badan usaha, akta pendirian sesuai KBLI 2020, IMB dan izin lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL, serta laporan pajak perusahaan.
Dalam proses pengajuan, pelaku usaha disarankan memastikan KBLI 2020 sesuai dengan kegiatan usahanya. Untuk usaha yang berisiko terhadap lingkungan, izin lokasi dan AMDAL wajib dilengkapi. Perlu diketahui pula bahwa pembuatan NIB tidak dikenakan biaya sehingga masyarakat diminta waspada terhadap penipuan yang menawarkan jasa berbayar.
Dengan memiliki NIB, usaha menjadi legal, terlindungi, serta siap bersaing di pasar global. Pemerintah mengimbau para pelaku usaha untuk segera mendaftarkan usahanya melalui OSS sebelum memulai kegiatan operasional. (Muhammad Adyatma Damardjati)