Apa Itu NIB? Ini Syarat, Manfaat, dan Cara Membuatnya

Ilustrasi. Foto: Freepik.

Apa Itu NIB? Ini Syarat, Manfaat, dan Cara Membuatnya

Eko Nordiansyah • 16 September 2025 15:50

Jakarta: Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas wajib bagi pelaku usaha di Indonesia, baik perorangan maupun badan usaha. NIB diterbitkan secara gratis melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk memudahkan proses perizinan usaha dan meningkatkan kredibilitas bisnis.

Dilansir dari BFI Finance dan DJPPI Komdigi, 
NIB adalah nomor identitas usaha 13 digit yang terintegrasi dengan berbagai layanan perizinan. Berdasarkan Perpres No. 91/2017, NIB menggantikan fungsi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), akses kepabeanan, serta pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

Manfaat NIB

  1. Sebagai syarat legalitas usaha untuk mengurus SIUP, NPWP, maupun izin komersial lain.
  2. Proses perizinan menjadi lebih cepat karena dapat dilakukan secara online hanya dalam hitungan menit.
  3. Usaha yang memiliki NIB juga diakui secara resmi oleh pemerintah.
  4. Lebih mudah mengakses pembiayaan.
  5. Meningkatkan kepercayaan pelanggan dan mitra.
Baca juga: 

Apa Itu Paklaring? Ini Fungsi dan Cara Mengajukannya



(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com)

Persyaratan membuat NIB

Untuk membuat NIB, terdapat persyaratan yang berbeda bagi usaha perorangan maupun badan usaha. Bagi perorangan, dokumen yang dibutuhkan meliputi NIK, NPWP pribadi, izin lokasi usaha jika berlaku, serta laporan pajak dua tahun terakhir.

Sedangkan bagi badan usaha seperti PT, CV, atau koperasi, syaratnya mencakup NIK penanggung jawab, NPWP badan usaha, akta pendirian sesuai KBLI 2020, IMB dan izin lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL, serta laporan pajak perusahaan.

Cara membuat NIB

  • Buat akun di situs oss.go.id
  • Lakukan aktivasi melalui e-mail
  • Login kembali untuk mengajukan NIB.
  • Isi data usaha dan dokumen yang diminta.
  • NIB akan terbit secara instan setelah data diverifikasi.

Dalam proses pengajuan, pelaku usaha disarankan memastikan KBLI 2020 sesuai dengan kegiatan usahanya. Untuk usaha yang berisiko terhadap lingkungan, izin lokasi dan AMDAL wajib dilengkapi. Perlu diketahui pula bahwa pembuatan NIB tidak dikenakan biaya sehingga masyarakat diminta waspada terhadap penipuan yang menawarkan jasa berbayar.

Dengan memiliki NIB, usaha menjadi legal, terlindungi, serta siap bersaing di pasar global. Pemerintah mengimbau para pelaku usaha untuk segera mendaftarkan usahanya melalui OSS sebelum memulai kegiatan operasional. (Muhammad Adyatma Damardjati)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)