Segini Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu, Lebih Gede dari UMP!

Ilustrasi PPPK. Foto: Popline.id

Segini Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu, Lebih Gede dari UMP!

Husen Miftahudin • 15 September 2025 20:53

Jakarta: Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja yang lebih singkat. Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

PPPK berstatus ASN dan memiliki Nomor Induk PPPK. Kontrak kerjanya berdurasi satu tahun atau bahkan dapat diperpanjang jika kinerjanya memuaskan.

Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 mengatur besaran gaji PPPK Paruh Waktu sesuai dengan lokasi penempatan. Besaran gaji mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah masing-masing dan gaji minimal setara dengan gaji saat masih menjadi pegawai non ASN. Hal ini menjadikan gaji yang diterima setiap PPPK Paruh Waktu berbeda di setiap daerahnya.

Berikut kisaran gaji PPPK Paruh Waktu, dilansir dari laman Pemkab Muara dan Fakultas Hukum UMSU.
 
Baca juga: Lantik ASN dan PPPK, Farhan Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik


(Ilustrasi. Foto: Metrotvnews.com/Husen)
 

Kisaran gaji PPPK Paruh Waktu

 
  1. DKI Jakarta: Rp5.396.761.
  2. Papua, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan: Rp4.285.850.
  3. Kalimantan Timur: Rp3.579.314.
  4. Sulawesi Utara: Rp3.775.425.
  5. Aceh: Rp3.685.616.
  6. Sumatera Selatan: Rp3.681.570.
  7. Jawa Barat: Rp2.191.232.
  8. Jawa Tengah: Rp2.169.349.
  9. DIY Yogyakarta: Rp2.264.081.
  10. NTT: Rp2.328.969.
 
 

Tunjangan PPPK Paruh Waktu


PPPK Paruh Waktu juga memiliki hak untuk menerima berbagai fasilitas dan tunjangan lainnya yang setara dengan ASN, meskipun besarannya disesuaikan dengan beban kerja.

Tunjangan yang didapatkan antara lain Tunjangan Hari Raya (THR), Gaji ke-13, Tunjangan Kinerja (TPP), Tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, jaminan sosial dan hak cuti.

Total pendapatan yang diterima oleh PPPK Paruh Waktu tentu lebih besar dari gaji pokok berbasis UMP. (Aulia Rahmani Hanifa)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)