Dipanggil Polisi Hari Ini, Lisa Mariana Memastikan Kehadiran

Selebgram Lisa Mariana/Metro TV/Siti

Dipanggil Polisi Hari Ini, Lisa Mariana Memastikan Kehadiran

Siti Yona Hukmana • 11 September 2025 07:39

Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan ulang, terhadap Selebgram Lisa Mariana. Pemeriksaan atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK). Lisa dipanggil hari ini, 11 September 2025.

Sejatinya, Lisa dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Selasa, 9 September 2025. Namun, mantan model majalah dewasa itu berhalangan hadir karena ia dan anaknya, CA, sakit. Kemudian, pengacara Lisa, Jhon Boy Nababan mewakili datang ke Bareskrim Polri dan meminta pemeriksaan dijadwalkan kembali pada Kamis, 11 September 2025. 

"Terjadwal LM akan hadir, kita tunggu ya," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso saat dikonfirmasi, Kamis, 11 September 2025.

Pengacara Lisa, Jhon Boy Nababan juga memastikan kliennya akan hadir. Jhon bersama Lisa akan tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta pukul 11.00 WIB.

"Hadir Lisa jam 11," ujar Jhon saat dikonfirmasi terpisah.

Pemeriksaan Lisa dilakukan usai pelaksanaan tes DNA beberapa waktu lalu, dengan hasil RK bukan ayah biologis CA. Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri telah memeriksa RK pada Kamis, 28 Agustus 2025. Kala itu, Ridwan Kamil mengaku lega bahwa hasil tes DNA dirinya tidak identik dengan anak Lisa.

"Secara umum juga saya sudah lega ya, fitnah besar ini bisa ditepis oleh sebuah cara ilmiah yaitu tes DNA," kata RK di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Agustus 2025.
 

Baca: Sakit, Lisa Mariana Batal Penuhi Panggilan Bareskrim Polri

Tes DNA ini dilakukan atas permintaan RK ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Langkah ini dilakukan dalam rangka penyelidikan kasus pencemaran nama baik atas tudingan Lisa Mariana telah dihamili Ridwan Kamil.

Setelah pemeriksaan Lisa, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri akan menggelar perkara untuk memberikan kepastian hukum bagi Lisa. Selebgram itu berpotensi menjadi tersangka, karena kasus telah naik ke tahap penyidikan.

Dittipidsiber Bareskrim Polri menyelidiki kasus ini berbekal laporan dari RK pada Jumat malam, 11 April 2025. Laporan teregister dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri. Laporan itu perihal tudingan menghamili Lisa, setelah pertemuan di Hotel Wyndham Palembang selama 3 hari 2 malam pada Juni 2021.

Lisa dipersangkakan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 dan/atau Pasal 48 Ayat 2 Jo Pasal 32 Ayat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310, dan atau Pasal 311 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)