Dua Produsen dan Pengedar Uang Palsu Ditangkap Saat Beli Minyak Goreng

Ilustrasi. Medcom.id.

Dua Produsen dan Pengedar Uang Palsu Ditangkap Saat Beli Minyak Goreng

Media Indonesia • 12 September 2025 15:31

Wonosobo: Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Wonosobo, Jawa Tengah, mengungkap kasus peredaran uang palsu yang meresahkan masyarakat.

Dua tersangka pengedar masing-masing berinisial S,47, warga Garung, Kabupaten Wonosobo, dan BW,50, warga Kabupaten Cilacap. Keduanya ditangkap aparat setelah kedapatan mengedarkan sekaligus memproduksi uang rupiah palsu pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu.

Kasus ini terungkap lantaran seorang pedagang di Pasar Induk Kertek, Tuminah alias Imbuh,52, melaporkan adanya transaksi mencurigakan pada Kamis pagi, 4 Juli 2025. Pelaku S membeli dua liter minyak goreng dengan uang pecahan Rp50 ribu yang diduga palsu. 

"Karena curiga, korban meminta pelaku mengganti dengan uang asli. Namun bukannya menuruti, pelaku justru berusaha melarikan diri sehingga dikejar dan ditangkap warga untuk kemudian diserahkan ke Polsek Kertek," kata Kepala Polres Wonosobo, AKBP M Kasim Akbar Bantilan, dalam keterangan pers, Jumat, 12 September 2025.
 

Baca: Eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar Divonis Tujuh Tahun Penjara
 
Dari hasil pengembangan, tim Unit 1 dan Resmob Satreskrim Polres Wonosobo bergerak ke Cilacap dan menangkap BW. Ia diduga kuat sebagai pembuat uang palsu tersebut. Dari lokasi polisi menyita berbagai peralatan cetak, lem, printer, hingga uang palsu setengah jadi dalam jumlah besar.

Barang bukti yang disita dari kedua tersangka antara lain 31 lembar uang pecahan Rp50 ribu palsu, sepeda motor, helm, serta berbagai pecahan rupiah lain. 

"Dari tangan BW berhasil disita ratusan lembar uang setengah jadi, plat cetakan, hingga peralatan sablon dan printer yang digunakan untuk memproduksi rupiah palsu," jelas Kasim.

Selanjutnya pada Selasa, 9 September 2025, pihak Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah melakukan pengecekan uang palsu yang diamankan di Mapolres Wonosobo. Hasil pengecekan memastikan bahwa barang bukti tersebut merupakan rupiah palsu.

Kasim menegaskan pihaknya akan menindak peredaran uang palsu di wilayah hukum Polres Wonosobo. Sebab peredaran uang palsu sangat merugikan masyarakat dan berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi. 

"Kami mengapresiasi laporan warga yang membantu terbongkarnya kasus ini. Kepada masyarakat, kami imbau agar lebih teliti saat menerima uang tunai, khususnya di pasar atau pusat keramaian, dan segera melapor jika menemukan adanya uang yang mencurigakan," ungkap Kasim.

Kedua tersangka pelaku kini dijerat Pasal 36 Ayat (3) jo Pasal 26 Ayat (3) dan Pasal 36 Ayat (2) jo Pasal 26 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)