Jam Tangan Tamu Ditemukan di Tempat Sampah, Hotel di Gubeng Disomasi

Bisnis perhotelan di Jakarta dan Bali bakal mengalami tantangan. Foto: Shutterstock

Jam Tangan Tamu Ditemukan di Tempat Sampah, Hotel di Gubeng Disomasi

Deny Irwanto • 18 January 2025 20:36

Jakarta: Seorang tamu yang menginap di Hotel Santika Gubeng, Surabaya, Wuluh Agung Wonoasmoro, 47, sempat kehilangan dua jam tangan di kamar 1011 tempatnya menginap pada 29 Desember 2024. 

Insiden tersebut memicu polemik usai Wuluh meminta rekaman CCTV untuk mengetahui siapa yang memasuki kamar tempatnya menginap.

Wuluh yang ingin mengetahui terduga pelaku lantas meminta pihak manajemen untuk melihat rekaman CCTV dan terlihat dua pegawai hotel memasuki kamar 1011. Namun pihak hotel membantah adanya tindakan pencurian oleh pegawai tersebut.

"Barang yang hilang (berupa jam tangan dan paper bag) akhirnya ditemukan di tong sampah dengan invoice pembelian yang masih menempel," kata Wuluhdi Jakarta, Jumat, 17 Januari 2025. 
 

Baca: Tak Selalu Andalkan Pariwisata, Pemprov Bali Akselarasi Pemerataan Ekonomi
 
Tidak puas dengan penjelasan pihak hotel, Wuluh melalui tim kuasa hukumnya, Tekda Beko Bagarri, melayangkan tuntutan kepada manajemen Hotel Santika Gubeng untuk bertanggungjawab.

Tim kuasa hukum menilai hotel tersebut telah lalai menjaga keamanan barang milik tamu, sebagaimana diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.

"Kami menuntut Hotel Santika Gubeng Surabaya untuk bertanggung jawab atas kerugian materiil dan immateriil yang dialami klien kami," jelas Tekda.

Dalam somasi yang diajukan, Tekda merujuk pada beberapa aturan hukum. Pertama Pasal 1709 KUHPerdata, yang menyebutkan pengelola penginapan bertanggung jawab atas barang tamu yang menginap.

Kedua Pasal 26 huruf d UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, yang mengatur kewajiban pengusaha pariwisata memberikan perlindungan keamanan kepada wisatawan.

Ketiga, Pasal 7 huruf d UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menuntut pelaku usaha menjamin mutu barang dan jasa.

Keempat, Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, yang mengatur kewajiban badan usaha hotel menjaga keamanan barang milik tamu.

"Kami meminta kompensasi yang sesuai dan jika dalam waktu tujuh hari tuntutan ini tidak dipenuhi, kami akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah ini," ujarnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Deny Irwanto)