Ombudsman Minta Pagar Laut di Tangerang Dibongkar, Ini Alasannya

Ombudsman tinjau pagar laut di Kabupaten Tangerang. (MTVN/Hendrik)

Ombudsman Minta Pagar Laut di Tangerang Dibongkar, Ini Alasannya

Hendrik Simorangkir • 15 January 2025 15:30

Tangerang: Ombudsman RI bersama perwakilan kementerian terkait meninjau pagar laut di wilayah Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten. Ombudsman meminta agar pagar laut tersebut dibongkar lantaran merugikan para nelayan.

Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika mengatakan kehadiran pihaknya  untuk memastikan pelayanan publik bisa kembali normal, setelah adanya pemagaran laut dengan bambu yang membentang hingga 30,16 kilometer itu.  

"Pelayanan publik dalam apa? Dalam hak untuk bermata pencaharian, dalam artian para nelayan bisa melakukan aktivitas seperti sedia kala. Karena pemagaran seperti ini sangat mengganggu. Urusan penegakan hukum pidana itu bukan kewenangannya Ombudsman," ujarnya, di Kabupaten Tangeran, Rabu, 15 Januari 2025.

Yeka menjelaskan terdapat kerugian material yang diterima nelayan dengan adanya pemagaran tersebut. Dia menyebut ada sekitar 1.500 nelayan di kawasan tersebut. 

"Rute melaut menjadi lebih jauh, bahan bakar semakin tinggi, waktu melaut semakin sedikit, otomatis akan mengurangi produksi mereka. Dan ini yang hendak menjadi sasaran Ombudsman. Jadi kesimpulannya, ini semua harus segera dibongkar," jelasnya.

Baca: 

Menanti Janji KKP soal Pagar Laut di Tangerang, Nelayan: Kalau Belum Ada Tindakan, Kami Siap Revolusi


Berdasarkan penghitungan pihaknya, pagar laut tersebut membuat kerugian miliaran rupiah untuk para nelayan. Dalam sehari, kata dia, masing-masing nelayan bisa terjadi penurunan penghasilan Rp100 ribu.

"Kalau misalnya melautnya 5 hari, ada 20 hari, dikali sekian bulan, 3 bulan saja sudah Rp9 miliar. Itu masih perhitungan sementara, karena kita tidak melakukan sensus kepada semua nelayan," katanya.

Pihaknya masih melakukan investigasi terkait adanya maladministrasi dalam kasus pemagaran laut tersebut. Ia mengungkap investigasi tersebut dilakukan oleh Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten.

"Dalam rangka investigasi ini, kami memiliki beberapa metode. Permintaan keterangan di kantor, di ruangan, atau permintaan keterangan di lapangan. Materi hasil atau informasi yang nanti akan kami pertimbangkan untuk membuat kesimpulan. Apakah terjadi mal administrasi atau tidak," jelas dia.
Baca: 

Heboh, Pagar Misterius di Laut Bekasi


Sementara itu, Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten, Fadli Afriadi mengatakan proses investigasi terkait adanya dugaan maladministrasi masih terus berjalan. Pihaknya telah memanggil para para saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. 

"Investigasi tentu terus berjalan untuk memastikan apakah ada maladministrasi atau tidak, tapi tindakan korektif perbaikan tentu sudah bisa dilakukan. Masalah ada terkait dengan pidana atau segala macam, mungkin nanti kepolisian atau pihak berwenang bisa menindaknya," kata Fadli.

Fadli menambahkan pihaknya belum mengarah untuk melakukan investigasi terhadap pelaku pemagaran tersebut. Pasalnya, saat ini banyak masyarakat yang mengaku-akumembangunnya.

"Belum sampai ke sana (pelaku pemagaran). Meskipun sekarang ada beberapa kelompok masyarakat yang menyatakannya,
Kayaknya berdasarkan informasi termasuk dari teman-teman yang ahli perikanan kelautan, tidak logis juga atas alasan-alasan yang disampaikan masyarakat (soal pembangunan pagar)," jelasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)