Penyegelan kawasan pantai yang dipasangi pagar ilegal di perairan wilayah Tangerang. (Dok. KKP)
Media Indonesia • 14 January 2025 19:04
Tangerang: Pagar bambu dengan panjang 30,16 Km di laut Tangerang masih berdiri kokoh. Para nelayan menunggu tindakan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk menindak pagar yang membentang di laut tersebut.
"KKP minta waktu selama 20 hari untuk melakukan tindakan atau pencabutan terhadap pagar itu," kata salah satu nelayan, Heru, di Pulau Cangkir, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa, 14 Januari 2025.
Dia mengaku para nelayan kini tengah menunggu janji KKP. Namun jika janji tersebut tak direalisasikan hingga batas waktu tersebut, Heru memastikan para nelayan akan melakukan tindakan tegas.
"Ya, kalau hingga 20 hari nanti belum ada tindakan, kami siap melakukan revolusi," tegas dia.
Heru menjelaskan revolusi yang dimaksud ialah melakukan pencabutan terhadap pagar-pagar bambu itu, kemudian membakarnya. "Jika dihitung dari waktu penyegelan KKP pada Kamis, 9 Januari, berarti hitungan 20 hari jatuh sekitar 1 Februari 2025 nanti," ungkap dia.
Baca:
Polri Belum Temukan Unsur Pidana terkait Pemagaran Laut di Perairan Tangerang |