Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles Gugat KPK Secara Praperadilan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam

Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles Gugat KPK Secara Praperadilan

Candra Yuri Nuralam • 11 April 2025 06:53

Jakarta: Mantan Direktur Utama PT Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara praperadilan. Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan itu masuk pada Kamis, 27 Maret 2025. Klasifikasi perkaranya yakni pengujian keabsahan penetapan tersangka dari KPK.

Yoory berkali-kali dijadikan tersangka oleh KPK. Sejatinya, dia terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sejumlah lahan di Jakarta. Sebagian perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap.

Gugatan Yoory di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terdaftar dengan Nomor Perkara 51/Pid.Pra/2025/ PN JKT.SEL. Pengadilan sudah menetapkan waktu sidang perdana yakni pada Rabu, 16 April 2025.
 

Baca juga: 

Kasus Korupsi Lahan, KPK Sita Aset Senilai Rp22 Miliar


Pembalap Zahir Ali lolos dari perkara ini setelah mengajukan praperadilan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ternyata telah mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Zahir Ali. Dia sejatinya menjadi tersangka dalam kasus dugaan rasuah pengadaan lahan yang diusut KPK.

“Mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon (Zahir) untuk sebagian,” tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip pada Senin, 7 April 2025.

Dalam putusannya, pengadilan menyatakan surat perintah penyidikan, dan pemberitahuan dimulainya penyidikan terkait Zahir dari KPK tidak sah. Karenanya, penetapan tersangka dinilai tidak sah, dan harus diulang.

Pengadilan juga menyatakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku. Barang yang disita diminta dikembalikan ke Zahir. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Misbahol Munir)