Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 11 April 2025 06:53
Jakarta: Mantan Direktur Utama PT Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara praperadilan. Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan itu masuk pada Kamis, 27 Maret 2025. Klasifikasi perkaranya yakni pengujian keabsahan penetapan tersangka dari KPK.
Yoory berkali-kali dijadikan tersangka oleh KPK. Sejatinya, dia terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sejumlah lahan di Jakarta. Sebagian perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap.
Gugatan Yoory di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terdaftar dengan Nomor Perkara 51/Pid.Pra/2025/ PN JKT.SEL. Pengadilan sudah menetapkan waktu sidang perdana yakni pada Rabu, 16 April 2025.
Baca juga:
Kasus Korupsi Lahan, KPK Sita Aset Senilai Rp22 Miliar |