Berani Buang Sampah Perabot Rumah di Sungai, Siap-Siap Denda Rp50 Juta dan Penjara 6 Bulan

Tumpukan sampah hingga kasur dibuang di Sungai di Surabaya. (Humas Pemkot Surabaya)

Berani Buang Sampah Perabot Rumah di Sungai, Siap-Siap Denda Rp50 Juta dan Penjara 6 Bulan

Amaluddin • 10 November 2025 22:20

Surabaya: Pemerintah Kota Surabaya menegaskan tidak akan menoleransi warga yang membuang sampah sembarangan, khususnya di sungai dan saluran air. Membuang sampah besar seperti kasur, sofa, atau kayu ke sungai bukan lagi pelanggaran ringan, melainkan dapat berujung denda hingga Rp50 juta atau kurungan enam bulan.

Peringatan keras ini disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya, Dedik Irianto. Peringatan muncul menyusul genangan air di beberapa titik kota pada Rabu, 5 November 2025. Hasil pengecekan petugas menunjukkan penyumbatan saluran akibat tumpukan sampah menjadi penyebab utama genangan.

"Banjir bukan hanya karena hujan deras, tapi karena masih ada masyarakat yang kurang sadar kebersihan. Masih ada yang memanfaatkan momen hujan untuk sekalian buang sampah ke sungai,” kata Dedik di Surabaya, Senin, 10 November 2025.

Menurut Dedik, Pemkot Surabaya telah menyiapkan berbagai fasilitas pengelolaan sampah. Mulai dari Tempat Pembuangan Sementara hingga layanan pengangkutan ke Tempat Pembuangan Akhir. Namun, perilaku sebagian warga yang membuang sampah besar secara sembarangan masih menjadi tantangan.

DLH Surabaya menegakkan sanksi sesuai Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan. Pelaku bisa dikenai tindak pidana ringan dengan denda minimal Rp75 ribu hingga Rp50 juta, atau pidana kurungan maksimal enam bulan.
 

Baca Juga : Banjir Luapan Sungai Amprong Hantam Poncokusumo Malang


 
Tumpukan sampah hingga kasur dibuang di Sungai di Surabaya. (Humas Pemkot Surabaya)

"Sanksi ini bersifat progresif dan tercatat di sistem aplikasi DLH. Kalau pelaku mengulangi perbuatan, hukumannya bisa lebih berat,” ujar Dedik.

Penindakan dilakukan Tim Yustisi DLH yang setiap hari berpatroli bersama kepolisian. Tim ini tidak hanya menindak, tetapi juga mengedukasi warga agar tidak membuang sampah sembarangan.

"Hampir setiap hari kami terima laporan warga yang ketahuan membuang sampah sembarangan. Kami tindak tegas,” tegas Dedik.

Sebagai solusi, Pemkot Surabaya menyiapkan TPS dengan fasilitas bulky waste. Tempat pembuangan khusus ini untuk sampah berukuran besar seperti kasur dan perabot rumah tangga. Fasilitas ini diharapkan menjadi alternatif agar warga tidak lagi membuang barang bekas ke sungai.

Selain fokus pada pengelolaan sampah, DLH Surabaya juga rutin melakukan pemangkasan pohon. Langkah ini untuk mengantisipasi potensi tumbang saat cuaca ekstrem. Dedik mengimbau masyarakat turut menjaga kebersihan dan keselamatan.

"Kalau hujan deras atau angin kencang, jangan berteduh di bawah pohon atau reklame. Mari kita jaga lingkungan bersama agar Surabaya tetap bersih dan aman,” pungkas Dedik.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Whisnu M)