Anggota Komisi VI DPR RI Asep Wahyuwijaya. Foto: Dok/Ist
Fachri Audhia Hafiez • 24 April 2025 16:47
Jakarta: Anggota Komisi VI DPR RI Asep Wahyuwijaya dengan tegas menolak permintaan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump agar transaksi via QRIS (Quick Response Indonesian Standard) atau GPN (Gerbang Pembayaran Nasional) dihapus.
"Pertama karena produk tersebut dirilis oleh BI. Kedua, penggunaan sistem pembayaran melalui QRIS atau GPN sekarang sudah semakin masif. Ini menjadi cermin keberhasilan agenda literasi keuangan kepada warga yang diinginkan kita semua," jelas Asep dalam keterangannya, Kamis, 24 April 2025.
Sedangkan alasan yang ketiga, menurut Asep, penggunaan QRIS lebih praktis. Cukup scan barcode, tak perlu menggunakan kartu dan yang penting lagi data transaksi masyarakat pun lebih terlindungi dan terpantau langsung oleh kita sendiri.
"Alasan berikutnya adalah, ini yang jauh lebih penting, yakni kemandirian ekonomi dan keuangan melalui sistem pembayaran atau transaksi langsung yang terjadi hingga level akar rumput. Juga tidak ada beban biaya tambahan yang ditimbulkan untuk keuntungan perusahaan bangsa lain," papar Kang AW, sapaan akrab Asep Wahyuwijaya.
Baca juga:
Mengapa QRIS dan GPN Dikritik Amerika Serikat? |