Polri Endus Ada Pemalsuan Sertifikat di Pagar Laut Huripjaya Bekasi

Dirtipidum Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Putro. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana

Polri Endus Ada Pemalsuan Sertifikat di Pagar Laut Huripjaya Bekasi

Siti Yona Hukmana • 25 February 2025 18:07

Jakarta: Polri mengantongi dugaan pidana yang terjadi di pagar laut Desa Huripjaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Diduga terjadi pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang membuat objek meluas dari tanah hingga ke laut.

"Kita melihat dia itu pemalsuan sertifikat, SHGB, di situ sertifikat diubah isinya maupun objeknya, yang tadinya itu wilayah daratan diluaskan menjadi lautan, di wilayah lautan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan dikutip Selasa, 25 Februari 2025.

Selain itu, Djuhandani menyebut ada indikasi pidana lain. Penyidik menemukan ada penimbunan tanah di sekitar wilayah pagar laut Huripjaya tersebut.

"Kami akan berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Tertentu," ujar jenderal polisi bintang satu itu.

Djuhandani mengatakan penyidik telah memeriksa 12 saksi dalam penyelidikan kasus pagar laut Desa Huripjaya. Para saksi terdiri atas lembaga, instansi, perangkat desa, masyarakat desa, dan PT Mega Agung Nusantara (MAN) selaku perusahaan pengelola pagar laut.

Menurutnya, penyidik masih terus mengumpulkan bahan keterangan di Desa Huripjaya. Djuhandani berencana menggelar perkara pekan ini untuk memberikan kepastian hukum.

"Apakah itu perkara mau ditingkatkan penyidikan atau dihentikan penyelidikannya, atau yang temuan anggota bisa dilakukan untuk pembuatan laporan polisi," ujarnya.
 

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod Ditahan

Penyelidikan kasus pagar laut di Desa Huripjaya ini atas pengembangan dari penyelidikan kasus pagar laut di Desa Segarajaya. Pagar laut Desa Segarajaya diselidiki berdasarkan pelaporan Kementerian ATR/BPN yang terdaftar dengan nomor: LP/B/64/2/2025 SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 7 Februari 2025.

Desa Huripjaya dan Desa Segarajaya berdekatan. Terhadap kasus pagar laut Desa Segarajaya ditemukan ada pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM).

Para pelaku diduga mengubah data subjek atau nama pemegang hak, dan mengubah data objek atau lokasi yang sebelumnya berada di darat menjadi berlokasi di laut. Dengan jumlah yang lebih luas, malah luasannya melebihi objek sertifikat aslinya.

"Pemalsuan dilakukan pascaterbit sertifikat asli atas nama pemegang hak yang sah, kemudian diubah sedemikian rupa menjadi nama pemegang hak yang baru, yang tidak sah, berikut perubahan data luasan dan lokasi objek sertifikat," terang Djuhandani beberapa waktu lalu.

Penyelidikan masih terus dilakukan. Polisi akan menggelar perkara bila pengumpulan bahan keterangan dan alat bukti rampung. Gelar ini untuk menentukan ada unsur pidana dan menaikkan status kasus ke tahap penyidikan. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)