Dirtipidum Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Putro. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana
Siti Yona Hukmana • 25 February 2025 18:07
Jakarta: Polri mengantongi dugaan pidana yang terjadi di pagar laut Desa Huripjaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Diduga terjadi pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang membuat objek meluas dari tanah hingga ke laut.
"Kita melihat dia itu pemalsuan sertifikat, SHGB, di situ sertifikat diubah isinya maupun objeknya, yang tadinya itu wilayah daratan diluaskan menjadi lautan, di wilayah lautan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan dikutip Selasa, 25 Februari 2025.
Selain itu, Djuhandani menyebut ada indikasi pidana lain. Penyidik menemukan ada penimbunan tanah di sekitar wilayah pagar laut Huripjaya tersebut.
"Kami akan berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Tertentu," ujar jenderal polisi bintang satu itu.
Djuhandani mengatakan penyidik telah memeriksa 12 saksi dalam penyelidikan kasus pagar laut Desa Huripjaya. Para saksi terdiri atas lembaga, instansi, perangkat desa, masyarakat desa, dan PT Mega Agung Nusantara (MAN) selaku perusahaan pengelola pagar laut.
Menurutnya, penyidik masih terus mengumpulkan bahan keterangan di Desa Huripjaya. Djuhandani berencana menggelar perkara pekan ini untuk memberikan kepastian hukum.
"Apakah itu perkara mau ditingkatkan penyidikan atau dihentikan penyelidikannya, atau yang temuan anggota bisa dilakukan untuk pembuatan laporan polisi," ujarnya.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod Ditahan |