Kades Segarajaya Bantah Palsukan 93 SHM di Wilayah Pagar Laut Bekasi

Kades Segarjaya Abdul Rosyid diperiksa Bareskrim Polri terkait pagar laut di Bekasi. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Kades Segarajaya Bantah Palsukan 93 SHM di Wilayah Pagar Laut Bekasi

Siti Yona Hukmana • 20 February 2025 14:58

Jakarta: Kepala Desa (Kades) Segarajaya, Abdul Rosyid, membantah terlibat dalam dugaan pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Hal ini disampaikannya saat memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

"Iya (saya enggak terlibat)," kata Abdul di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Februari 2025.

Abdul menjelaskan pemagaran laut di Desa Segarajaya dilakukan pada 30 Oktober 2022. Untuk diketahui, pemagaran laut ini dilakukan oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN). Sedangkan, ia baru menjabat sebagai Kades pada 14 Agustus 2023.

"Jadi adanya dugaan pemalsuan ini saya kurang tahu. Tahu-tahu ini adanya dugaan seperti ini," ungkap Abdul.
 

Baca juga: 

Kades Segarajaya Diperiksa Kasus Pagar Laut Bekasi


Namun, Abdul siap memberikan keterangan sebagai saksi kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Ia memenuhi panggilan pertama penyidik bersama kuasa hukumnya, Rahman Permana, pukul 13.33 WIB. Saat ini, pemeriksaan sedang berlangsung.

Pengacara Abdul Rosyid, Rahman mengatakan kliennya diperiksa hari ini perihal dugaan surat palsu atau memasukan keterangan atau pemalsuan akta autentik. Rahman memastikan kliennya akan memberikan keterangan sebenar-benarnya.

"Kami yaknin Bareskrim Polri akan membuka perkara ini secara terang benderang dan profesional," pungkasnya.

Penyelidikan pagar laut Segarajaya, Bekasi ini dilakukan berdasarkan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/64/2/2025 SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 7 Februari 2025. Objek pelaporan yakni tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta autentik dan atau penempatan keterangan palsu ke dalam akta autentik juncto turut serta melakukan, membantu melakukan, sebagaimana Pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP, juncto Pasal 55-56 KUHP.

Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah saksi. Baik dari PT Tunas, pelapor, ketua, dan anggota eks panitia adjudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atas penerbitan 93 SHM yang terjadi di Desa Sagarajaya.

Penyidik juga memeriksa para pejabat kantor pertanahan Kabupaten Bekasi serta pegawai pada Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui ada pemalsuan terhadap 93 SHM tersebut.

Para pelaku diduga mengubah data subjek atau nama pemegang hak, dan mengubah data objek atau lokasi yang sebelumnya berada di darat menjadi berlokasi di laut. Dengan jumlah yang lebih luas, malah luasannya melebihi objek sertifikat aslinya.

"Pemalsuan dilakukan pascaterbit sertifikat asli atas nama pemegang hak yang sah, kemudian diubah sedemikian rupa menjadi nama pemegang hak yang baru, yang tidak sah, berikut perubahan data luasan dan lokasi objek sertifikat," terang Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro beberapa waktu lalu.

Menurutnya, terduga pelaku mengubah sertifikat dengan alasan revisi. Namun, terduga pelaku memasukkan baik itu perubahan koordinat dan nama. Penyelidikan masih terus dilakukan.

Polisi akan menggelar perkara bila pengumpulan bahan keterangan dan alat bukti rampung. Gelar ini untuk menentukan ada unsur pidana dan menaikkan status kasus ke tahap penyidikan. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)