Hak Imunitas Jaksa Dinilai Bisa Bikin Kejaksaan Jadi Lembaga Super Power

Kejaksaan Agung. Media Indonesia

Hak Imunitas Jaksa Dinilai Bisa Bikin Kejaksaan Jadi Lembaga Super Power

Achmad Zulfikar Fazli • 14 March 2025 21:31

Jakarta: Ketentuan hak imunitas jaksa yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Kejaksaan, khususnya Pasal 8 Ayat 5, menuai sorotan. Aturan tersebut memberikan kekuasaan berlebih bagi Kejaksaan.

“Imunitas jaksa dalam UU Kejaksaan saat ini menjadi sorotan. Di kalangan mahasiswa, hal ini juga menjadi bahan diskusi, terutama terkait Pasal 8 Ayat 5 yang menyatakan pemanggilan, pemeriksaan, hingga penahanan jaksa hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Jaksa Agung,” ujar Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK), Syahril Syafiq Corebima, dalam diskusi publik bertema 'Tom Lembong, Keadilan, dan Imunitas Jaksa', yang diselenggarakan secara daring oleh Forum Kajian Demokrasi Kita (FOKAD), Jumat, 14 Maret 2025.

Dia menilai ketentuan ini bertentangan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law). Sebab, memberikan perlakuan khusus kepada jaksa daripada aparat penegak hukum lainnya.

“Jika seorang jaksa melakukan tindak pidana, aparat penegak hukum lain seperti kepolisian harus menunggu persetujuan Jaksa Agung sebelum bisa melakukan pemeriksaan. Ini tentu memberikan ruang bagi oknum jaksa untuk melarikan diri atau menghindari proses hukum,” tegas dia.

Syahril menyatakan hak imunitas memang diperlukan bagi jaksa. Tetapi, hak itu seharusnya hanya dalam konteks menjalankan tugas secara profesional, bukan sebagai tameng dari tindakan yang menyimpang.

“Saya pikir hak imunitas terhadap jaksa itu sudah cukup jelas, yakni dalam hal mereka menjalankan tugas secara profesional, mereka tidak bisa dituntut. Tapi ketika seorang jaksa melakukan tindak pidana, lalu harus menunggu izin Jaksa Agung sebelum diperiksa, ini jelas memberikan perlindungan yang tidak wajar bagi mereka,” papar Syahril.
 

Baca Juga: 

RUU Kejaksaan Dikritik karena Dianggap Tak Efisien


Menurut dia, jika aturan ini tidak direvisi, penyalahgunaan wewenang dalam tubuh Kejaksaan bisa semakin marak. “Lalu ketika Pasal 8 Ayat 5 ini tetap berlaku, sudah barang tentu penyalahgunaan kewenangan di dalam tubuh Kejaksaan itu akan terus terjadi. Karena ini memberikan jaksa ruang untuk menjadi lembaga yang super power,” ujar dia.

Dia menegaskan perlunya revisi terhadap aturan tersebut agar tidak menciptakan ketimpangan dan ketidakadilan dalam penegakan hukum. “Jangan sampai Kejaksaan malah menjadi lembaga yang tak tersentuh hukum,” tegas dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)